Percepat Penanganan Perkara, MA Bentuk Tim Pemilah
Rabu, 29 Juli 2020 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
Abdullah membeberkan, hakim tinggi yang masuk Tim Pemilah Perkara memiliki tiga tugas. Pertama, membaca berkas perkara sebelum diserahkan kepada hakim agung. Tim akan memastikan alasan kasasi, apakah question of fact yaitu mengulang kembali fakta atau question of law (kesamaan dasar hukum) yang sudah diputus pengadilan sebelumnya atau judex facti atau apakah benar-benar ada masalah hukum yang baru.
"Kalau yang dijadikan alasan kasasi itu hanya mengulang kembali alasan yang sudah diputus dalam putusan judex facti, yaitu nanti tidak akan lanjut. Nanti hakim agung memutus menyatakan tidak dapat diterima," bebernya.
(Baca: PN Jaksel Jelaskan Tahapan Sidang PK Djoko Tjandra)
Kedua, tim bertugas mempercepat proses memutus perkara sampai tahapan minutasi. Ketiga, tim dibentuk untuk mengurangi beban perkara karena MA tidak boleh menolak perkara. Ditambah lagi, hukum acara tidak mengatur mana perkara yang bisa diajukan ke MA atau tidak bisa.
"Perkara yang masuk di Mahkamah Agung itu kan tidak ada batasan. Mulai dari nol rupiah sampai tak terhingga. Itu dari angka. Kemudian tidak ada batasan klasifikasi ini boleh kasasi atau tidak boleh kasasi," ungkap Abdullah.
28 Nama Lolos Administrasi
Abdullah mengungkapkan, syarat pertama calon anggota Tim Pemilah Perkara adalah hakim tinggi karir alias bukan hakim adhoc. Tapi, MA akan mengutamakan calon yang pernah bertugas sebagai asisten hakim agung di MA. Alasannya, calon yang pernah menjadi asisten hakim agung mengetahui betul karakter perkara yang ditangani MA. Jika calon tersebut lolos, statusnya menjadi hakim tinggi yang diperbantukan di MA.
"Itu (Tim Pemilah Perkara) betul-betul dituntut menjadi seorang intelektual. Tidak hanya bisa membaca (berkas perkara), tapi juga bisa baca cepat, bisa mengerti cepat, bisa ngonsep cepat. Jumlahnya proporsional. Yang dicari kan orang pintar atau intelektual dan benar. Karena kan ada orang yang pintar tapi belum tentu benar, ada yang benar tapi belum tentu pintar, belum tentu intelektual," tegas Abdullah
"Kalau yang dijadikan alasan kasasi itu hanya mengulang kembali alasan yang sudah diputus dalam putusan judex facti, yaitu nanti tidak akan lanjut. Nanti hakim agung memutus menyatakan tidak dapat diterima," bebernya.
(Baca: PN Jaksel Jelaskan Tahapan Sidang PK Djoko Tjandra)
Kedua, tim bertugas mempercepat proses memutus perkara sampai tahapan minutasi. Ketiga, tim dibentuk untuk mengurangi beban perkara karena MA tidak boleh menolak perkara. Ditambah lagi, hukum acara tidak mengatur mana perkara yang bisa diajukan ke MA atau tidak bisa.
"Perkara yang masuk di Mahkamah Agung itu kan tidak ada batasan. Mulai dari nol rupiah sampai tak terhingga. Itu dari angka. Kemudian tidak ada batasan klasifikasi ini boleh kasasi atau tidak boleh kasasi," ungkap Abdullah.
28 Nama Lolos Administrasi
Abdullah mengungkapkan, syarat pertama calon anggota Tim Pemilah Perkara adalah hakim tinggi karir alias bukan hakim adhoc. Tapi, MA akan mengutamakan calon yang pernah bertugas sebagai asisten hakim agung di MA. Alasannya, calon yang pernah menjadi asisten hakim agung mengetahui betul karakter perkara yang ditangani MA. Jika calon tersebut lolos, statusnya menjadi hakim tinggi yang diperbantukan di MA.
"Itu (Tim Pemilah Perkara) betul-betul dituntut menjadi seorang intelektual. Tidak hanya bisa membaca (berkas perkara), tapi juga bisa baca cepat, bisa mengerti cepat, bisa ngonsep cepat. Jumlahnya proporsional. Yang dicari kan orang pintar atau intelektual dan benar. Karena kan ada orang yang pintar tapi belum tentu benar, ada yang benar tapi belum tentu pintar, belum tentu intelektual," tegas Abdullah
Lihat Juga :