DPR Pastikan UU Kesehatan Sudah Menampung Aspirasi Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay memastikan Undang-Undang ( UU ) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan sudah menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat, terutama organisasi profesi dan organisasi lainnya. Dirinya bersyukur UU Kesehatan telah disahkan.
"Kami berharap UU ini segera menciptakan transformasi kesehatan di Indonesia yang paripurna. Sebab di antara target yang ingin didapat memang transformasi itu, misalnya dalam bidang SDM kesehatan, kita berharap keterpenuhan dokter umum dan spesialis di Indonesia itu bisa terwujud," katanya, Kamis (10/8/2023).
Dia menuturkan, UU tersebut menciptakan kompetisi yang sehat antara penyelenggara pendidikan dari universitas dan dari rumah sakit, terutama dari dokter spesialis. Kata dia, dokter spesialis di Indonesia sangat kurang.
“Dengan adanya formulasi ini diharapkan akan ada percepatan transformasi itu segera meningkatkan rasio keterpenuhan dari nakes seperti itu," ujar mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah itu.
Dia berpendapat bahwa tak ada pihak yang dominan dalam UU Kesehatan tersebut, sehingga semua pihak bisa berperan aktif. "Perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan medis itu semakin baik karena dalam UU ini aturan pidana dan juga ketentuan perlindungan nakes yang bertugas jelas, jadi tak boleh dikriminalisasi,” ujarnya.
“Jadi mereka yang sedang mengabdi bisa dilindungi, enggak boleh polisi langsung menangani tapi harus Majelis Kehomatan Kedokteran, jadi seperti itu. Ini bagian dari perlindungan kepada nakes kita,” ucapnya.
Dia pun berharap, rumah sakit swasta yang dikelola oleh ormas seperti Muhammadiyah bisa semakin baik. Hal itu karena sekarang rumah sakit boleh bekerja sama dengan berbagai pihak terutama dokter spesialis yang belum ada di Indonesia.
"Itu bisa kerja sama dengan luar negeri, tapi dengan ketentuan yang sudah ada dalam UU ini. Jadi ini akan meningkatkan kompetensi dan kompetisi yang sehat karena bisa jadi dokter lokal akan belajar. Dan semua rumah sakit akan meningkatkan kualistasnya dan efeknya akan dirasakan masyarakat secara luas," jelas dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, UU Kesehatan juga melindungi masyarakat sampai kepada pembiayaan. "Jangan sampai pembiayaan pelayanan kesehatan itu naik, karena itu seluruh transformasi kesehatan dalam UU itu seluruh pelayanan kesehatan mengacu pada sistem gotong royong dalam BPJS Kesehatan," imbuhnya.
Dia juga berharap, BPJS Kesehatan bisa mengatur seluruh pembiayaan kesehatan menjadi seimbang. Sehingga di samping peningkatkan mutu dan kualitas, di lain pihak UU Kesehatan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dengan tidak merogoh kocek terlalu dalam.
“Karena dalam konteks perlindungan kesehatan itu UUD dan Konstitusi kita sudah menjamin bahwa seluruh warga negara kita berhak pelayanan kesehatan," ucapnya.
Dirinya pun berharap organisasi profesi yang ada sekarang bisa menyesuaikan aktivitasnya dengan apa yang diatur dalam UU Kesehatan. "Ini penting menyesuaikan dengan UU ini," pungkasnya.
"Kami berharap UU ini segera menciptakan transformasi kesehatan di Indonesia yang paripurna. Sebab di antara target yang ingin didapat memang transformasi itu, misalnya dalam bidang SDM kesehatan, kita berharap keterpenuhan dokter umum dan spesialis di Indonesia itu bisa terwujud," katanya, Kamis (10/8/2023).
Dia menuturkan, UU tersebut menciptakan kompetisi yang sehat antara penyelenggara pendidikan dari universitas dan dari rumah sakit, terutama dari dokter spesialis. Kata dia, dokter spesialis di Indonesia sangat kurang.
“Dengan adanya formulasi ini diharapkan akan ada percepatan transformasi itu segera meningkatkan rasio keterpenuhan dari nakes seperti itu," ujar mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah itu.
Dia berpendapat bahwa tak ada pihak yang dominan dalam UU Kesehatan tersebut, sehingga semua pihak bisa berperan aktif. "Perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan medis itu semakin baik karena dalam UU ini aturan pidana dan juga ketentuan perlindungan nakes yang bertugas jelas, jadi tak boleh dikriminalisasi,” ujarnya.
“Jadi mereka yang sedang mengabdi bisa dilindungi, enggak boleh polisi langsung menangani tapi harus Majelis Kehomatan Kedokteran, jadi seperti itu. Ini bagian dari perlindungan kepada nakes kita,” ucapnya.
Dia pun berharap, rumah sakit swasta yang dikelola oleh ormas seperti Muhammadiyah bisa semakin baik. Hal itu karena sekarang rumah sakit boleh bekerja sama dengan berbagai pihak terutama dokter spesialis yang belum ada di Indonesia.
"Itu bisa kerja sama dengan luar negeri, tapi dengan ketentuan yang sudah ada dalam UU ini. Jadi ini akan meningkatkan kompetensi dan kompetisi yang sehat karena bisa jadi dokter lokal akan belajar. Dan semua rumah sakit akan meningkatkan kualistasnya dan efeknya akan dirasakan masyarakat secara luas," jelas dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, UU Kesehatan juga melindungi masyarakat sampai kepada pembiayaan. "Jangan sampai pembiayaan pelayanan kesehatan itu naik, karena itu seluruh transformasi kesehatan dalam UU itu seluruh pelayanan kesehatan mengacu pada sistem gotong royong dalam BPJS Kesehatan," imbuhnya.
Dia juga berharap, BPJS Kesehatan bisa mengatur seluruh pembiayaan kesehatan menjadi seimbang. Sehingga di samping peningkatkan mutu dan kualitas, di lain pihak UU Kesehatan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dengan tidak merogoh kocek terlalu dalam.
“Karena dalam konteks perlindungan kesehatan itu UUD dan Konstitusi kita sudah menjamin bahwa seluruh warga negara kita berhak pelayanan kesehatan," ucapnya.
Dirinya pun berharap organisasi profesi yang ada sekarang bisa menyesuaikan aktivitasnya dengan apa yang diatur dalam UU Kesehatan. "Ini penting menyesuaikan dengan UU ini," pungkasnya.
(rca)