Mantan Dirut BGR Buka Suara Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras

Rabu, 09 Agustus 2023 - 15:24 WIB
loading...
A A A
”BS bilang begini, saya sudah menang tender di Kemensos, dengan kuantitas 200 juta kg beras. Beras itu harus dikirim dari gudang Bulog ke 5 juta KPM, meliputi 19 provinsi di Indonesia Barat. Proyek ini harus selesai dalam waktu sekitar 2 bulan,” ungkap Kuncoro.

Selain itu, BS juga melaporkan dalam proyek ini, sudah ada asistensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Baca juga: KPK Kantongi Temuan Penyaluran Bansos Beras Tidak Tepat Sasaran

Sebelum memenangi tender di Kemensos, pada 2 September 2020, BS dan AC telah menggelar tender untuk konsultan pendamping BGR. Proses tender di BGR ini melibatkan pejabat BGR, yaitu BS, AC, TW, JR. Sementara vendor yang mengikuti adalah PTP, AJL, MST, SJP. Tender kemudian dimenangkan oleh PTP.

Ada dua pekerjaan yang diberikan Kemensos ke BGR. Pertama, distribusi beras dari gudang Bulog ke KPM. Kedua, penyerahan biaya koordinasi ke pendamping RT, RW, dan kelurahan.

Untuk distribusi beras ditangani langsung BGR. Sedangkan pekerjaan penyerahan biaya koordinasi pendamping dilakukan PTP. Hasil tender ini dilaporkan BS pada rapat direksi, 27 Agustus 2020.

Nilai total poyek bansos beras sebesar Rp326 miliar. Dalam pengelolaannya, dana ini terbagi dua. Pertama, dana untuk pengiriman beras dari BGR ke KPM sebesar Rp. 170 miliar. Kedua, dana biaya koordinasi ke pendamping RT, RW, dan kelurahan dan asistensi yang dikelola PTP sebesar Rp156 miliar.

Hingga akhir Desember 2020, belum terlihat adanya penyimpangan dalam proyek ini. Bahkan pada 17 November 2020, BGR menerima penghargaan dari di kantor Kemensos terkait keberhasilan penyaluran bansos beras.

Persoalan baru mulai terungkap saat ada surat Direktur PSPKKM Kemensos kepada BGR, pada 4 Januari 2021. Surat ini terkait notisi hasil evaluasi atas penyaluran bansos beras. Isi surat pada intinya direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP menyebutkan bahwa BGR belum melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai kontrak.

Surat Kemensos merujuk hasil notisi evaluasi BPKP menyebutkan menemukan potensi ketidakwajaran harga atas pengadaan jasa transporter karena terdapat komponen biaya yang tidak dilaksanakan oleh transporter. Misalnya biaya penyerahan bansos oleh pihak pendamping RT/RW/Kelurahan dan biaya koordinasi dan pendampingan.

Namun surat Kemensos itu baru diketahui Kuncoro pada 13 April 2023, setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. “Saya tahu adanya surat dari Kemensos itu dari BS,” ungkap Kuncoro.

Kuncoro menyebut pekerjaan pengiriman beras dari Bulog ke KPM diselesaikannya tanpa ada masalah dan tepat waktu. Tapi yang menjadi persoalan adalah pekerjaan terkait honor pendamping RT/RW/Kelurahan diduga ada yang tidak menerima pembayaran. Padahal BGR telah menyerahkan dana ke PTP secara bertahap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Lisa BLACKPINK Raup...
Lisa BLACKPINK Raup Nilai Komersial Rp198 Miliar usai Tampil di Piala Dunia 2026
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar,...
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar, Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna oleh Mantan Karyawannya
Ketum dan Bendahara...
Ketum dan Bendahara Federasi Sepak Bola Argentina Ditangkap FBI?
Berita Terkini
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Hacker Gunakan AI untuk...
Hacker Gunakan AI untuk Buka Password Lewat Suara Ketikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved