Pakar Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas jika Pakai KUHP Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati terdakwa Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. Meskipun mendapatkan vonis seumur hidup, Ferdy Sambo tetap dimungkinkan bebas dari pidana penjara.
Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana sekaligus Dosen FH UII Mudzakir. Kemungkinan Ferdy Sambo dapat menghirup udara segar kembali termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
"Benar sekali (bisa bebas)," ungkap Mudzakir saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (9/8/2023).
Penjelasannya ialah, dalam KUHP Baru terpidana vonis seumur hidup bisa mendapatkan keringanan pidana setelah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun. Dalam hal ini 15 tahun setelah menjalani masa penjara, vonis seumur hidup Ferdy Sambo bisa berubah menjadi pidana penjara 20 tahun.
"Kalau nanti menggunakan KUHP baru, penjara seumur hidup dengan syarat terpidana berkelakuan baik dapat mengajukan peringanan pidana," kata Mudzakir.
Sejalan jika vonis penjara seumur hidup berubah menjadi penjara waktu tertentu, maka terpidana pun mempunyai hak remisi. Hak remisi inilah yang bisa kembali mengurangi masa penjara terpidana.
"Kalau sudah penjara waktu tertentu secara otomatik berlaku remisi (pengurangan masa pidana)," ungkap dia.
Kendati demikian, menurut Mudzakir aturan ini tidak berlaku jika KUHP lama yang berlaku. KUHP lama menurutnya tidak mengatur adanya pengurangan atau perubahan pidana kecuali dengan melakukan permohonan grasi.
"Kalau KUHP tahun 1946 (KUHP lama) tidak bisa berubah, tetap seumur hidup, tidak ada pengurangan atau perubahan," tutupnya.
Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana sekaligus Dosen FH UII Mudzakir. Kemungkinan Ferdy Sambo dapat menghirup udara segar kembali termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
"Benar sekali (bisa bebas)," ungkap Mudzakir saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (9/8/2023).
Penjelasannya ialah, dalam KUHP Baru terpidana vonis seumur hidup bisa mendapatkan keringanan pidana setelah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun. Dalam hal ini 15 tahun setelah menjalani masa penjara, vonis seumur hidup Ferdy Sambo bisa berubah menjadi pidana penjara 20 tahun.
"Kalau nanti menggunakan KUHP baru, penjara seumur hidup dengan syarat terpidana berkelakuan baik dapat mengajukan peringanan pidana," kata Mudzakir.
Sejalan jika vonis penjara seumur hidup berubah menjadi penjara waktu tertentu, maka terpidana pun mempunyai hak remisi. Hak remisi inilah yang bisa kembali mengurangi masa penjara terpidana.
"Kalau sudah penjara waktu tertentu secara otomatik berlaku remisi (pengurangan masa pidana)," ungkap dia.
Kendati demikian, menurut Mudzakir aturan ini tidak berlaku jika KUHP lama yang berlaku. KUHP lama menurutnya tidak mengatur adanya pengurangan atau perubahan pidana kecuali dengan melakukan permohonan grasi.
"Kalau KUHP tahun 1946 (KUHP lama) tidak bisa berubah, tetap seumur hidup, tidak ada pengurangan atau perubahan," tutupnya.
(maf)