1.921 Peserta Seleksi ASN Mundur, Yerry Tawalujan Minta BKN Perbaiki Sistem Rekrutmen Agar Transparan

Selasa, 08 Agustus 2023 - 20:51 WIB
loading...
1.921 Peserta Seleksi ASN Mundur, Yerry Tawalujan Minta BKN Perbaiki Sistem Rekrutmen Agar Transparan
Ketua DPP DPP Partai Perindo Bidang Sosial, Yerry Tawalujan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyoroti mundurnya 1.921 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Mundurnya peserta seleksi tersebut menandakan adanya rasa kecewa karena jabatan, gaji, atau masa kerja yang ditawarkan tidak sesuai ekspektasi.

Pandangan ini disampaikan oleh Ketua DPP DPP Partai Perindo Bidang Sosial, Yerry Tawalujan . Hal ini kata dia, terjadi karena kurangnya informasi yang seharusnya diberitahukan sejak awal.

"Mundurnya calon peserta seleksi PPPK itu kan karena kecewa. Penyebabnya beragam tentunya," kata Yerry dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

"Badan Kepegawaian Negara sebagai penyelenggara PPPK perlu menata kembali sistem perekrutan ASN supaya lebih transparan," tambahnya.

Politisi Partai Perindo yang akan maju sebagai Caleg DPR RI dari Dapil Sulawesi Utara ini mengatakan, biasanya calon peserta seleksi pegawai negeri itu membeludak sampai puluhan ribu dan sangat jarang mundur sebelum seleksi. Kalau sekarang banyak yang mundur, berarti ada yang perlu diperbaiki oleh BKN.

"BKN perlu jelaskan secara terbuka apa itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apakah mereka nantinya langsung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer? Ini harus diperjelas," tegas Yerry.

Seperti diberitakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menambahkan detail informasi dalam portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2023.

Langkah itu ditempuh BKN seusai 1.921 peserta mengundurkan diri selama pelaksanaan seleksi PPPK. Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebut penambahan detail informasi ini demi mengantisipasi pengunduran diri peserta.

Rincian informasi yang akan ditambahkan ke portal SSCASN di antaranya adalah uraian tugas, kelas jabatan, penghasilan yang diterima, hingga jenjang jabatan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1264 seconds (0.1#10.140)