Ferry Kurnia Minta MK Bijak dan Cermat Putuskan Batas Usia Cawapres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah angkat bicara menanggapi adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dia meminta MK bijak dan cermat dalam memutuskan gugatan atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tersebut.
Ferry berharap tidak ada kepentingan tertentu dalam gugatan tersebut. "Ini sudah ranah MK ya, kita tunggu aja keputusannya. Tapi, kita berharap bahwa MK bijak dalam memutuskan perkara ini," kata Ferry Kurnia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Berdasarkan UU Pemilu di Indonesia saat ini, kata Ferry Kurnia, persyaratan usia untuk menjadi calon presiden adalah minimal 40 tahun pada saat pencalonan. Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun.
"Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008," ucapnya.
Sekadar informasi, uji materi ini diajukan oleh tiga pihak dengan pokok permohonan agar batas usia minimal capres dan cawapres 35 tahun. Pertama, diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, dengan Michael selaku kuasa hukum. Gugatan ini terdaftar sejak 9 Maret 2023 dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
Gugatan kedua diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan tersebut didaftarkan sejak 2 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023.
Gugatan ketiga dilayangkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman. Gugatan dilayangkan pada 5 Mei 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023.
Ferry berharap tidak ada kepentingan tertentu dalam gugatan tersebut. "Ini sudah ranah MK ya, kita tunggu aja keputusannya. Tapi, kita berharap bahwa MK bijak dalam memutuskan perkara ini," kata Ferry Kurnia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Berdasarkan UU Pemilu di Indonesia saat ini, kata Ferry Kurnia, persyaratan usia untuk menjadi calon presiden adalah minimal 40 tahun pada saat pencalonan. Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun.
Baca Juga
"Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008," ucapnya.
Sekadar informasi, uji materi ini diajukan oleh tiga pihak dengan pokok permohonan agar batas usia minimal capres dan cawapres 35 tahun. Pertama, diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, dengan Michael selaku kuasa hukum. Gugatan ini terdaftar sejak 9 Maret 2023 dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
Gugatan kedua diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan tersebut didaftarkan sejak 2 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023.
Gugatan ketiga dilayangkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman. Gugatan dilayangkan pada 5 Mei 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023.
(rca)