Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Christophorus Taufik Perindo: Kita Ikuti Sikap MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Nasional Partai Perindo , Christophorus Taufik merespons soal gugatan aturan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK) padaPilpres 2024.
Menurutnya, jika mengikuti soal gugatan tersebut sebenarnya ada tiga permohonan. Pertama, permohonan memang menyatakan secara jelas permohonan untuk mengubah batasan usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.
"Kedua, permohonan lagi di samping batasan usia 40 tahun memohon untuk ditambahkan 1 kriteria lagi yaitu berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah atau penyelenggara negara," ujar Christophorus kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Christ, begitu Christophorus Taufik disapa menjelaskan di tahun politik seperti saat ini, di mana Pemilu 2024 hanya kurang dari enam bulan, maka setiap hal yang berkaitan dengan pemilu termasuk aktivitas para pelaku politik praktis dikaitkan dengan kepentingan-kepentingan elektoral.
Seperti kepentingan untuk menaikkan posisi tawar. Namun, ia menganggap hal tersebut tidak ada yang salah.
"Kesemuanya itu tentunya tidak ada yang salah dengan dugaan-dugaan tersebut, hanya sekarang yang menarik untuk diikuti adalah bagaimana MK menyikapi permohonan ini," jelasnya.
Christ memandang selama ini MK selalu konsisten pada sikapnya untuk tidak menciptakan suatu norma baru dalam setiap putusan yang dibuat agar tidak menimbulkan subjek dan objek hukum baru dan menyerahkan tanggung jawab tersebut pada pembuat undang-undang atau biasa dikenal dengan istilah open legal policy.
"Batu uji yang utama dari MK adalah konstitusi dan batasan usia ini memang tidak tercantum secara implisit maupun eksplisit dalam konstitusi kita. Jadi mari kita tunggu sikap MK dan sebaiknya segera diputuskan mengingat pendaftaran capres-cawapres sudah tidak lama lagi," kata pria yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Dapil V Malang Raya dari Partai Perindo itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan keterangan DPR dalam sidang pengujianUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 1 Agustus 2023.
Persidangan pengujian UU Pemilu kali ini digelar untuk tiga perkara sekaligus, yakni PerkaraNomor29/PUU-XXI/2023yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, Perkara Nomor51/PUU-XXI/2023yang dimohonkan olehPartai Garda Perubahan Indonesia(Partai Garuda), dan PerkaraNomor 55/PUU-XXI/2023yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun.
Menurutnya, jika mengikuti soal gugatan tersebut sebenarnya ada tiga permohonan. Pertama, permohonan memang menyatakan secara jelas permohonan untuk mengubah batasan usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.
"Kedua, permohonan lagi di samping batasan usia 40 tahun memohon untuk ditambahkan 1 kriteria lagi yaitu berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah atau penyelenggara negara," ujar Christophorus kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Christ, begitu Christophorus Taufik disapa menjelaskan di tahun politik seperti saat ini, di mana Pemilu 2024 hanya kurang dari enam bulan, maka setiap hal yang berkaitan dengan pemilu termasuk aktivitas para pelaku politik praktis dikaitkan dengan kepentingan-kepentingan elektoral.
Seperti kepentingan untuk menaikkan posisi tawar. Namun, ia menganggap hal tersebut tidak ada yang salah.
"Kesemuanya itu tentunya tidak ada yang salah dengan dugaan-dugaan tersebut, hanya sekarang yang menarik untuk diikuti adalah bagaimana MK menyikapi permohonan ini," jelasnya.
Christ memandang selama ini MK selalu konsisten pada sikapnya untuk tidak menciptakan suatu norma baru dalam setiap putusan yang dibuat agar tidak menimbulkan subjek dan objek hukum baru dan menyerahkan tanggung jawab tersebut pada pembuat undang-undang atau biasa dikenal dengan istilah open legal policy.
"Batu uji yang utama dari MK adalah konstitusi dan batasan usia ini memang tidak tercantum secara implisit maupun eksplisit dalam konstitusi kita. Jadi mari kita tunggu sikap MK dan sebaiknya segera diputuskan mengingat pendaftaran capres-cawapres sudah tidak lama lagi," kata pria yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Dapil V Malang Raya dari Partai Perindo itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan keterangan DPR dalam sidang pengujianUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 1 Agustus 2023.
Persidangan pengujian UU Pemilu kali ini digelar untuk tiga perkara sekaligus, yakni PerkaraNomor29/PUU-XXI/2023yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, Perkara Nomor51/PUU-XXI/2023yang dimohonkan olehPartai Garda Perubahan Indonesia(Partai Garuda), dan PerkaraNomor 55/PUU-XXI/2023yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun.