Panji Gumilang Jadi Tersangka, Kompolnas: Kinerja Bareskrim Profesional

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 14:03 WIB
loading...
Panji Gumilang Jadi...
Kompolnas mengapresiasi Bareskrim Polri yang menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi Bareskrim Polri yang menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Kami sebagai pengawas eksternal Polri dalam kecermatan ketelitian dalam menentukan status ada unsur pidananya ditingkatkan menjadi penyidikan dan kemudian berdasarkan minimal dua alat bukti Pak Panji Gumilang itu bisa ditetapkan sebagai tersangka ini memang patut kita apresiasi kinerja Bareskrim," kata anggota Kompolnas Yusuf Warsyim dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, Sabtu (5/8/2023).

Yusuf mengatakan pihaknya sejak awal pelaporan kasus tersebut, menilai Bareskrim Polri telah melakukan secara profesional dengan memeriksa para ahli. "Tapi tentu ahli itu menentukan ini sesuai enggak dengan kaidah-kaidah di dalam menafsirkan ajaran agama ayat suci Al-Qur'an itu sesuai tidak, kan ahlinya yang akan berbicara ini patut di apresiasi," kata Yusuf.

Baca juga: Kejagung Siapkan Tim Jaksa Peneliti Kasus Panji Gumilang

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. "Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca juga: MUI Minta Panji Gumilang Minta Maaf ke Umat Islam karena Lakukan Penistaan Agama
Keesokan harinya pada Rabu, 2 Agustus 2023 Panji langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim. Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Rekomendasi
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Puspadaya Perkuat Sekolah Ramah Anak di Jakarta
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved