Kejagung Siapkan Tim Jaksa Peneliti Kasus Panji Gumilang

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 13:42 WIB
loading...
Kejagung Siapkan Tim Jaksa Peneliti Kasus Panji Gumilang
Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menunjuk Tim Jaksa Peneliti terkait berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menunjuk Tim Jaksa Peneliti terkait berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Tim tersebut akan meneliti apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak.

" Jampidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (5/8/2023).

Jampidum Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 1 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap tersangka APG.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023.



Penetapan terhadap tersangka APG sehubungan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka APG yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3308 seconds (0.1#10.140)