Kejagung Siapkan Tim Jaksa Peneliti Kasus Panji Gumilang
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 13:42 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menunjuk Tim Jaksa Peneliti terkait berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menunjuk Tim Jaksa Peneliti terkait berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Tim tersebut akan meneliti apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak.
" Jampidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (5/8/2023).
Jampidum Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 1 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap tersangka APG.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023.
Baca juga: Polri Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
" Jampidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (5/8/2023).
Jampidum Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 1 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap tersangka APG.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023.
Baca juga: Polri Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Lihat Juga :