KPK Kembalikan Uang Rampasan Kasus Bowo Sidik ke Kas Negara

Minggu, 03 Mei 2020 - 09:00 WIB
loading...
KPK Kembalikan Uang...
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil penanganan perkara suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso ke kas negara. Penyetoran ini merupakan upaya pengembalian kerugian negara atau asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Bowo.

"Sebagai upaya pemulihan asset dari hasil tindak pidana korupsi, pada hari Jumat tanggal 24 April 2020, KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara yang dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2020). (Baca juga: Anak Buah Bowo Sidik Pangarso Dituntut Empat Tahun Penjara )

Upaya asset recovery tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019 atas nama Terdakwa Bowo Sidik Pangarso yang antara lain menetapkan seluruh barang bukti uang tersebut dirampas untuk negara.

Ali mengungkapkan, tahapan penyetoran uang tersebut yakni Rp1.850.000.000,00, disetorkan tanggal 22 Januari 2020. Lalu Rp8.574.031.000,00, SGD 1060, dan USD 50, disetorkan ke kas negara 24 April 2020. "Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp10.424.031.000,00 dan SGD 1060 serta USD 50," jelasnya.

KPK, kata Ali, berkomitmen dalam setiap penyelesaian perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan asset untuk negara dari hasil tindak pidana korupsi. "Baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan asset hasil Tipikor melalui penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Baper dan Penuh Twist!...
Baper dan Penuh Twist! Bring Back My Heart Jadi Microdrama yang Wajib Ditonton di V+Short
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Berita Terkini
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved