KPK Selidiki Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE, Ditaksir Rugikan Negara Rp252 Miliar
Jum'at, 11 April 2025 - 19:01 WIB
loading...
KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE. Keduanya adalah mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim (ISW) dan eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya (DP). FOTO/DANANDAYA ARIA PUTRA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara ( PGN ) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara USD15 juta atau setara Rp252 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, angka USD15 juta tersebut didapat berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017 sampai 2021.
"BPK telah menerbitkan dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dimana kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15.000.000," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE tersebut. Kedua tersangka tersebut yakni, mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim (ISW) dan eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya (DP).
Bedasarkan, pantauan SindoNews di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, keduanya rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.24 WIB. Dua tersangka ini tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan tangan diborgol.
Danny dan Iswan tampak turun dari ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Keduanya kemudian digiring oleh petugas ke ruang konferensi pers untuk ditampilkan ke publik.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, angka USD15 juta tersebut didapat berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017 sampai 2021.
"BPK telah menerbitkan dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dimana kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15.000.000," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE tersebut. Kedua tersangka tersebut yakni, mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim (ISW) dan eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya (DP).
Bedasarkan, pantauan SindoNews di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, keduanya rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.24 WIB. Dua tersangka ini tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan tangan diborgol.
Danny dan Iswan tampak turun dari ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Keduanya kemudian digiring oleh petugas ke ruang konferensi pers untuk ditampilkan ke publik.
Lihat Juga :