MUI Bikin Fatwa Nyatakan Panji Gumilang Penoda Agama, Ini Pertimbangannya
Kamis, 03 Agustus 2023 - 08:40 WIB
loading...
A
A
A
Namun, Amirsyah tidak membeberkan contoh kesalahan yang dilakukan oleh Panji. Dia hanya menegaskan bahwa Al-Qur’an harus ditafsirkan sesuai kaidah dan aturan yang ada. "Jadi enggak bisa secara serampangan," tuturnya.
Amirsyah menjelaskan bahwa Fatwa MUI tersebut dibuat atas permintaan Bareskrim Polri dan menjadi dasar penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. "Sudah kita serahkan dan proses hukum jalan terus. Jadi enggak ada masalah, jadi kita minta umat tenang tidak terprovokasi," pungkasnya.
Diketahui, Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.
Amirsyah menjelaskan bahwa Fatwa MUI tersebut dibuat atas permintaan Bareskrim Polri dan menjadi dasar penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. "Sudah kita serahkan dan proses hukum jalan terus. Jadi enggak ada masalah, jadi kita minta umat tenang tidak terprovokasi," pungkasnya.
Diketahui, Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.
(rca)
Lihat Juga :