MUI Bikin Fatwa Nyatakan Panji Gumilang Penoda Agama, Ini Pertimbangannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) membuat fatwa yang menyatakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang telah melakukan penodaan agama. Fatwa MUI tersebut menjadi dasar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
Sekretariat Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengungkapkan ada 10 hal pertimbangan yang membuat pihaknya menilai Panji Gumilang telah menodai agama. Salah satunya adalah menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai kaidah.
"Jelas, jelas (Panji Gumilang menodai agama, red). Kita ada 10 kriteria, satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah," kata Amirsyah di Jakarta dikutip Kamis (3/8/2023).
Namun, Amirsyah tidak membeberkan contoh kesalahan yang dilakukan oleh Panji. Dia hanya menegaskan bahwa Al-Qur’an harus ditafsirkan sesuai kaidah dan aturan yang ada. "Jadi enggak bisa secara serampangan," tuturnya.
Amirsyah menjelaskan bahwa Fatwa MUI tersebut dibuat atas permintaan Bareskrim Polri dan menjadi dasar penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. "Sudah kita serahkan dan proses hukum jalan terus. Jadi enggak ada masalah, jadi kita minta umat tenang tidak terprovokasi," pungkasnya.
Diketahui, Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.
Sekretariat Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengungkapkan ada 10 hal pertimbangan yang membuat pihaknya menilai Panji Gumilang telah menodai agama. Salah satunya adalah menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai kaidah.
"Jelas, jelas (Panji Gumilang menodai agama, red). Kita ada 10 kriteria, satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah," kata Amirsyah di Jakarta dikutip Kamis (3/8/2023).
Namun, Amirsyah tidak membeberkan contoh kesalahan yang dilakukan oleh Panji. Dia hanya menegaskan bahwa Al-Qur’an harus ditafsirkan sesuai kaidah dan aturan yang ada. "Jadi enggak bisa secara serampangan," tuturnya.
Amirsyah menjelaskan bahwa Fatwa MUI tersebut dibuat atas permintaan Bareskrim Polri dan menjadi dasar penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. "Sudah kita serahkan dan proses hukum jalan terus. Jadi enggak ada masalah, jadi kita minta umat tenang tidak terprovokasi," pungkasnya.
Diketahui, Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.
(rca)