Panji Gumilang Tersangka, PBNU Siap Tampung Santri Al Zaytun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf siap menampung seluruh santri Pondok Pesantren Al Zaytun , Indramayu, Jawa Barat setelah Panji Gumilang ditetapkan tersangka. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu menjadi tersangka kasus penistaan agama.
"Dari NU sendiri kami siap kalau nantinya misalnya disuruh menampung siswanya. Di NU ini ada banyak lembaga pendidikan, saya kira organisasi yang lain juga siap. Jadi nggak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini," ujar Gus Yahya, sapaan akrab KH Yahya Cholil Staquf kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Gus Yahya mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Sebab, jika tidak diselesaikan masalah tersebut akan banyak mempengaruhi masyarakat.
"Ikuti saja proses hukumnya dari awal saya sudah menyatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum karena ini masalah yang secara substansial sebetulnya rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas," katanya.
"Di satu sisi tidak mudah membuat frame hukum atau kerangka hukum untuk mempersoalkan masalah ini. Supaya ini tidak berkembang dengan liar sebaiknya kita ikuti secara strict menurut hukum yang ada," katanya.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan kedua, Selasa (1/8/2023). Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Dari NU sendiri kami siap kalau nantinya misalnya disuruh menampung siswanya. Di NU ini ada banyak lembaga pendidikan, saya kira organisasi yang lain juga siap. Jadi nggak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini," ujar Gus Yahya, sapaan akrab KH Yahya Cholil Staquf kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Gus Yahya mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Sebab, jika tidak diselesaikan masalah tersebut akan banyak mempengaruhi masyarakat.
"Ikuti saja proses hukumnya dari awal saya sudah menyatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum karena ini masalah yang secara substansial sebetulnya rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas," katanya.
"Di satu sisi tidak mudah membuat frame hukum atau kerangka hukum untuk mempersoalkan masalah ini. Supaya ini tidak berkembang dengan liar sebaiknya kita ikuti secara strict menurut hukum yang ada," katanya.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan kedua, Selasa (1/8/2023). Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
(abd)