Bareskrim Terima Laporan Tim PDIP terkait Ujaran Kebencian Rocky Gerung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri resmi menerima laporan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ). Laporan itu terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) yang dilakukan pengamat politik Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
"Laporan kita sudah diterima hari ini. Diterima di Pidum (Direktorat Tindak Pidana Umum)," kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L Tobing di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023) malam.
Dalam laporannya, PDIP bersama Bareskrim Polri melakukan diskusi cukup panjang terkait jeratan pasal terhadap Rocky Gerung.
"Kenapa lama dari pagi sampai sore tentu kita memang membahas alur hukumnya kan untuk penentuan pasal-pasal yang apa yang harus mau kita laporkan terhadap saudara Rocky Gerung. Cukup panjang, cukup alot tapi laporan kita sudah diterima," ujarnya.
Dalam laporan itu, Rocky Gerung disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Johannes sebelumnya mengungkapkan, laporan yang dilayangkan terkait dugaan fitnah hingga penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Rocky Gerung.
Pernyataan Rocky Gerung yang dipersoalkan, kata Johannes, antara lain soal upaya Presiden Jokowi melakukan penundaan Pemilu 2024 dan tidak mendukung kaum buruh.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
"Laporan kita sudah diterima hari ini. Diterima di Pidum (Direktorat Tindak Pidana Umum)," kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L Tobing di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023) malam.
Dalam laporannya, PDIP bersama Bareskrim Polri melakukan diskusi cukup panjang terkait jeratan pasal terhadap Rocky Gerung.
"Kenapa lama dari pagi sampai sore tentu kita memang membahas alur hukumnya kan untuk penentuan pasal-pasal yang apa yang harus mau kita laporkan terhadap saudara Rocky Gerung. Cukup panjang, cukup alot tapi laporan kita sudah diterima," ujarnya.
Dalam laporan itu, Rocky Gerung disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Johannes sebelumnya mengungkapkan, laporan yang dilayangkan terkait dugaan fitnah hingga penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Rocky Gerung.
Pernyataan Rocky Gerung yang dipersoalkan, kata Johannes, antara lain soal upaya Presiden Jokowi melakukan penundaan Pemilu 2024 dan tidak mendukung kaum buruh.