Terkait Pernyataan Rocky Gerung ke Jokowi, Mahfud MD Beri Tanggapan Begini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polemik pernyataan Rocky Gerung terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Kali ini mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD .
Mahfud menjelaskan, pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan, bukan delik biasa.
"Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu. Oleh sebab itu kita berharap, ya banyak juga masukkan kepda saya daei akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
"Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan ke Istana belum ada rencana mengadukan (Rocky Gerung)," sambungnya.
Namun kata Mahfud, delik tersebut bisa berkembang menjadi bukan delik aduan, terlebih jika banyak masalah yang ditimbulkan.
"Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di medsos dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa," katanya.
"Bisa (diproses), kan tergantung pada terpenuhinya syarat-syarat pidana dan itu sudah ada presedennya orang melakukan itu dan dijatuhi hukuman," tutupnya.
Mahfud menjelaskan, pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan, bukan delik biasa.
"Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu. Oleh sebab itu kita berharap, ya banyak juga masukkan kepda saya daei akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
"Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan ke Istana belum ada rencana mengadukan (Rocky Gerung)," sambungnya.
Namun kata Mahfud, delik tersebut bisa berkembang menjadi bukan delik aduan, terlebih jika banyak masalah yang ditimbulkan.
"Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di medsos dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa," katanya.
"Bisa (diproses), kan tergantung pada terpenuhinya syarat-syarat pidana dan itu sudah ada presedennya orang melakukan itu dan dijatuhi hukuman," tutupnya.
(maf)