Bareskrim Terima Laporan Tim PDIP terkait Ujaran Kebencian Rocky Gerung

Rabu, 02 Agustus 2023 - 21:15 WIB
loading...
Bareskrim Terima Laporan...
Tim Hukum BBHAR DPP PDIP memberikan keterangan kepada media terkait laporan dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023) malam. FOTO/MPI/PUTERANEGARA
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri resmi menerima laporan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ). Laporan itu terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) yang dilakukan pengamat politik Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.

"Laporan kita sudah diterima hari ini. Diterima di Pidum (Direktorat Tindak Pidana Umum)," kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L Tobing di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023) malam.



Dalam laporannya, PDIP bersama Bareskrim Polri melakukan diskusi cukup panjang terkait jeratan pasal terhadap Rocky Gerung.

"Kenapa lama dari pagi sampai sore tentu kita memang membahas alur hukumnya kan untuk penentuan pasal-pasal yang apa yang harus mau kita laporkan terhadap saudara Rocky Gerung. Cukup panjang, cukup alot tapi laporan kita sudah diterima," ujarnya.

Dalam laporan itu, Rocky Gerung disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Johannes sebelumnya mengungkapkan, laporan yang dilayangkan terkait dugaan fitnah hingga penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Rocky Gerung.

Baca juga: Terkait Pernyataan Rocky Gerung ke Jokowi, Mahfud MD Beri Tanggapan Begini

Pernyataan Rocky Gerung yang dipersoalkan, kata Johannes, antara lain soal upaya Presiden Jokowi melakukan penundaan Pemilu 2024 dan tidak mendukung kaum buruh.

Lalu, pernyataan selanjutnya adalah soal adanya penghasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi presiden.

Kemudian, soal pernyataan jika Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacy-nya.

"Dari semua narasi dari semua percakapan yang kita temukan bahwa Rocky Gerung ada fitnah di situ ada berita bohongnya dia di situ," ujarnya.

Dalam membuat laporan itu, Johannes mengatakan, pihaknya membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya yang nantinya diserahkan ke pihak kepolisian. Menurutnya, tidak ada perintah langsung dari Jokowi kepada dirinya dalam membuat laporan ke Bareskrim. Namun, karena Jokowi merupakan kader PDIP, maka sudah sepantasnya dari tim hukum melakukan laporan itu.

"Bapak Presiden Jokowi ini kan kader PDIP. Ya kan? Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum," ucapnya.

"Dan kami memastikan proses hukum ini tidak saja hanya cukup laporan, kami pastikan ini sampai berjalan ke proses persidangan. Ya? Rocky Gerung harus bertanggung jawab atas perkataannya," katanya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, akun Twitter @HmfaqihA mengunggah potongan video berdurasi 1 menit 38 detik terkait pernyataan Rocky Gerung dalam pertemuan aliansi gerakan buruh di Bekasi, Jawa Barat, akhir Juli 2023. Dalam video yang viral tersebut, Rocky Gerung diduga menghina sosok pribadi Jokowi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Rekomendasi
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Belanda Pesta Gol, Swedia...
Belanda Pesta Gol, Swedia Dibantai 5-1 di Houston
Jelang Kontra Inggris,...
Jelang Kontra Inggris, Harry Kane Masuk Daftar Sihir Dukun Ghana
Berita Terkini
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved