Bareskrim Terima Laporan Tim PDIP terkait Ujaran Kebencian Rocky Gerung

Rabu, 02 Agustus 2023 - 21:15 WIB
loading...
Bareskrim Terima Laporan Tim PDIP terkait Ujaran Kebencian Rocky Gerung
Tim Hukum BBHAR DPP PDIP memberikan keterangan kepada media terkait laporan dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023) malam. FOTO/MPI/PUTERANEGARA
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri resmi menerima laporan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ). Laporan itu terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) yang dilakukan pengamat politik Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.

"Laporan kita sudah diterima hari ini. Diterima di Pidum (Direktorat Tindak Pidana Umum)," kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L Tobing di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023) malam.



Dalam laporannya, PDIP bersama Bareskrim Polri melakukan diskusi cukup panjang terkait jeratan pasal terhadap Rocky Gerung.

"Kenapa lama dari pagi sampai sore tentu kita memang membahas alur hukumnya kan untuk penentuan pasal-pasal yang apa yang harus mau kita laporkan terhadap saudara Rocky Gerung. Cukup panjang, cukup alot tapi laporan kita sudah diterima," ujarnya.

Dalam laporan itu, Rocky Gerung disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Johannes sebelumnya mengungkapkan, laporan yang dilayangkan terkait dugaan fitnah hingga penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Rocky Gerung.



Pernyataan Rocky Gerung yang dipersoalkan, kata Johannes, antara lain soal upaya Presiden Jokowi melakukan penundaan Pemilu 2024 dan tidak mendukung kaum buruh.

Lalu, pernyataan selanjutnya adalah soal adanya penghasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi presiden.

Kemudian, soal pernyataan jika Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacy-nya.

"Dari semua narasi dari semua percakapan yang kita temukan bahwa Rocky Gerung ada fitnah di situ ada berita bohongnya dia di situ," ujarnya.

Dalam membuat laporan itu, Johannes mengatakan, pihaknya membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya yang nantinya diserahkan ke pihak kepolisian. Menurutnya, tidak ada perintah langsung dari Jokowi kepada dirinya dalam membuat laporan ke Bareskrim. Namun, karena Jokowi merupakan kader PDIP, maka sudah sepantasnya dari tim hukum melakukan laporan itu.

"Bapak Presiden Jokowi ini kan kader PDIP. Ya kan? Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum," ucapnya.

"Dan kami memastikan proses hukum ini tidak saja hanya cukup laporan, kami pastikan ini sampai berjalan ke proses persidangan. Ya? Rocky Gerung harus bertanggung jawab atas perkataannya," katanya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, akun Twitter @HmfaqihA mengunggah potongan video berdurasi 1 menit 38 detik terkait pernyataan Rocky Gerung dalam pertemuan aliansi gerakan buruh di Bekasi, Jawa Barat, akhir Juli 2023. Dalam video yang viral tersebut, Rocky Gerung diduga menghina sosok pribadi Jokowi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)