4 Alasan Bareskrim Tahan Panji Gumilang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim selama 20 hari atau hingga 21 Agustus 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap setidaknya ada empat alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. "Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Alasan kedua, Panji Gumilang dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan atau tidak hadir menyatakan alasan sakit demam. Namun fakta surat dokter diragukan keabsahannya.
"Hanya kirim via WA (WhatsApp) aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," kata Djuhandhani.
Ketiga, Gumilang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Lalu, dikhawatirkan mengulangi perbuatan.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," katanya.
Untuk diketahui, Panji Gumilang ditetapkan tersangka penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa (1/8/2023) kemarin. Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap setidaknya ada empat alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. "Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Alasan kedua, Panji Gumilang dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan atau tidak hadir menyatakan alasan sakit demam. Namun fakta surat dokter diragukan keabsahannya.
"Hanya kirim via WA (WhatsApp) aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," kata Djuhandhani.
Ketiga, Gumilang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Lalu, dikhawatirkan mengulangi perbuatan.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," katanya.
Untuk diketahui, Panji Gumilang ditetapkan tersangka penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa (1/8/2023) kemarin. Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(abd)