4 Alasan Bareskrim Tahan Panji Gumilang
Rabu, 02 Agustus 2023 - 17:31 WIB
loading...
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Rahardjo Puro memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang di Mabes Polri Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam. FOTO/ANTARA/Reno Esnir
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim selama 20 hari atau hingga 21 Agustus 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap setidaknya ada empat alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. "Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Alasan kedua, Panji Gumilang dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan atau tidak hadir menyatakan alasan sakit demam. Namun fakta surat dokter diragukan keabsahannya.
"Hanya kirim via WA (WhatsApp) aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," kata Djuhandhani.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap setidaknya ada empat alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. "Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Alasan kedua, Panji Gumilang dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan atau tidak hadir menyatakan alasan sakit demam. Namun fakta surat dokter diragukan keabsahannya.
"Hanya kirim via WA (WhatsApp) aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," kata Djuhandhani.
Lihat Juga :