Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Anwar Abbas Doakan agar Tabah Hadapi Masalah

Rabu, 02 Agustus 2023 - 13:50 WIB
loading...
Panji Gumilang Ditetapkan...
Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Anwar Abbas (tengah). Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Hal ini pun mendapat respons dari Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas .

Perlu diketahui, Anwar Abbas juga berurusan dengan Panji Gumilang terkait gugatan perdata senilai Rp1 triliun.

"Sebagai seorang muslim saya hanya mendoakan, semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini," kata Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).



Meski begitu, Answar berharap, Panji Gumilang tetap patuh mengikuti proses hukum yang berlaku terkait kasus yang dimaksud.

"Mengenai proses hukum, ini kan negara hukum ya, jadi proses hukum pasti akan berlangsung," ucapnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Rp1 triliun lantaran pernyataan Anwar Abbas selaku Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.

Gugatan tersebut terdaftar pada Kamis 6 Juli 2023 dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Legal standing gugatan tersebut telah dinyatakan lengkap oleh majelis hakim dan akan berlanjut ke tahap mediasi yang akan dipimpin Hakim moderator Bambang Sucipto pada Rabu (9/8/2023).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2241 seconds (0.1#10.140)