Kata-kata Kasar Rocky Gerung ke Presiden Jokowi Dinilai Kategori Penghinaan atau Penistaan
Rabu, 02 Agustus 2023 - 07:47 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Arsul, kritik diperbolehkan dalam tatanan masyarakat. Dia mengatakan, di Indonesia sangat terbuka untuk menyalahkan siapapun penyelenggara negara, termasuk presiden.
Hanya saja, kata Arsul, kritik itu harus disampaikan dengan ucapan atau tulisan menggunakan diksi yang lebih beradab seperti salah, keliru, bahkan ngawur. Tetapi, lanjut Arsul, bukan memakai diksi to***, du***, atau ba******.
Baca juga: Rocky Gerung Pede Polri Tak Bakal Proses Laporan Relawan Jokowi
"Persoalannya penghinaan atau penistaan terhadap seseorang yang menjabat sebagai presiden itu hanya bisa diproses hukum jika diadukan sebagaimana jika ucapan atau perbuatan itu dilakukan terhadap warga biasa yang kemudian mengadukannya kepada polisi," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, delik penghinaan itu adalah delik aduan bahwa yang harus mengadu adalah orang yang menjadi korban atau yang dihina dan dinista dalam hal ini, Presiden Jokowi. Pasalnya, karena pasal penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena itu jika menggunakan pasal penghinaan di KUHP maka yang bisa mempersoalkan dan mengadukan Rocky Gerung adalah Pak Jokowi sendiri. Dan saya yakin Pak Jokowi tidak akan melakukan pengaduan tersebut," kata Arsul.
Hanya saja, kata Arsul, kritik itu harus disampaikan dengan ucapan atau tulisan menggunakan diksi yang lebih beradab seperti salah, keliru, bahkan ngawur. Tetapi, lanjut Arsul, bukan memakai diksi to***, du***, atau ba******.
Baca juga: Rocky Gerung Pede Polri Tak Bakal Proses Laporan Relawan Jokowi
"Persoalannya penghinaan atau penistaan terhadap seseorang yang menjabat sebagai presiden itu hanya bisa diproses hukum jika diadukan sebagaimana jika ucapan atau perbuatan itu dilakukan terhadap warga biasa yang kemudian mengadukannya kepada polisi," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, delik penghinaan itu adalah delik aduan bahwa yang harus mengadu adalah orang yang menjadi korban atau yang dihina dan dinista dalam hal ini, Presiden Jokowi. Pasalnya, karena pasal penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena itu jika menggunakan pasal penghinaan di KUHP maka yang bisa mempersoalkan dan mengadukan Rocky Gerung adalah Pak Jokowi sendiri. Dan saya yakin Pak Jokowi tidak akan melakukan pengaduan tersebut," kata Arsul.
Lihat Juga :