Pandangan Mantan Hakim MK tentang Pasal 27 Perppu 1/2020

Rabu, 29 April 2020 - 17:29 WIB
loading...
A A A
Sementara, Pasal 27 ayat (2) menurut Maruarar, merupakan keadaan yang diperlukan untuk menghindari kemacetan karena adanya gugatan-gugatan yang mungkin diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat menghambat langkah-langkah yang memerlukan kecepatan mengatasi keadaan genting dan bahkan kadang-kadang darurat.

"Namun, tidak berarti hukum pidana dikesampingkan, melainkan hanya soal momentum yang diminta untuk dipahami oleh penegak hukum," ujar peraih penghargaan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden pada 2001 itu.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang perdana uji materiil di Mahkamah Konstitusi, ketiga pemohon menuntut pembatalan terhadap Pasal 27. Mereka adalah Amien Rais dan kawan-kawan (dkk), Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, dan Damai Hari Lubis. (Baca juga: Pasal 2 Perppu Penanganan Covid-19 Digugat, Ini Jawaban Stafsus Menkeu ).

"Justru penguasa memberikan contoh yang tidak baik dalam bentuk tidak percaya pada proses-proses hukum. Alasan yang dikemukakan ketika butuh kekebalan hukum, alasannya khawatir kriminalisasi," kata Boyamin Saiman, kuasa hukum pemohon sekaligus Koordinator MAKI, di Gedung MK, Selasa (28/4/2020).

Zainal Arifin Hoesein, kuasa hukum Pemohon Amien Rais dkk, menilai Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020 memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi. Sebab, di dalamnya disebutkan biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi, termasuk dalam bidang kebijakan perpajakan keuangan daerah dan pemulihan ekonomi nasional bukan merupakan kerugian negara. "Norma itu memberi keistimewaan bagi pejabat tertentu untuk menjadi kebal hukum," ujar dia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Berita Terkini
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved