Pandangan Mantan Hakim MK tentang Pasal 27 Perppu 1/2020
Rabu, 29 April 2020 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, Pasal 27 ayat (2) menurut Maruarar, merupakan keadaan yang diperlukan untuk menghindari kemacetan karena adanya gugatan-gugatan yang mungkin diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat menghambat langkah-langkah yang memerlukan kecepatan mengatasi keadaan genting dan bahkan kadang-kadang darurat.
"Namun, tidak berarti hukum pidana dikesampingkan, melainkan hanya soal momentum yang diminta untuk dipahami oleh penegak hukum," ujar peraih penghargaan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden pada 2001 itu.
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang perdana uji materiil di Mahkamah Konstitusi, ketiga pemohon menuntut pembatalan terhadap Pasal 27. Mereka adalah Amien Rais dan kawan-kawan (dkk), Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, dan Damai Hari Lubis. (Baca juga: Pasal 2 Perppu Penanganan Covid-19 Digugat, Ini Jawaban Stafsus Menkeu ).
"Justru penguasa memberikan contoh yang tidak baik dalam bentuk tidak percaya pada proses-proses hukum. Alasan yang dikemukakan ketika butuh kekebalan hukum, alasannya khawatir kriminalisasi," kata Boyamin Saiman, kuasa hukum pemohon sekaligus Koordinator MAKI, di Gedung MK, Selasa (28/4/2020).
Zainal Arifin Hoesein, kuasa hukum Pemohon Amien Rais dkk, menilai Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020 memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi. Sebab, di dalamnya disebutkan biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi, termasuk dalam bidang kebijakan perpajakan keuangan daerah dan pemulihan ekonomi nasional bukan merupakan kerugian negara. "Norma itu memberi keistimewaan bagi pejabat tertentu untuk menjadi kebal hukum," ujar dia.
"Namun, tidak berarti hukum pidana dikesampingkan, melainkan hanya soal momentum yang diminta untuk dipahami oleh penegak hukum," ujar peraih penghargaan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden pada 2001 itu.
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang perdana uji materiil di Mahkamah Konstitusi, ketiga pemohon menuntut pembatalan terhadap Pasal 27. Mereka adalah Amien Rais dan kawan-kawan (dkk), Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, dan Damai Hari Lubis. (Baca juga: Pasal 2 Perppu Penanganan Covid-19 Digugat, Ini Jawaban Stafsus Menkeu ).
"Justru penguasa memberikan contoh yang tidak baik dalam bentuk tidak percaya pada proses-proses hukum. Alasan yang dikemukakan ketika butuh kekebalan hukum, alasannya khawatir kriminalisasi," kata Boyamin Saiman, kuasa hukum pemohon sekaligus Koordinator MAKI, di Gedung MK, Selasa (28/4/2020).
Zainal Arifin Hoesein, kuasa hukum Pemohon Amien Rais dkk, menilai Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020 memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi. Sebab, di dalamnya disebutkan biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi, termasuk dalam bidang kebijakan perpajakan keuangan daerah dan pemulihan ekonomi nasional bukan merupakan kerugian negara. "Norma itu memberi keistimewaan bagi pejabat tertentu untuk menjadi kebal hukum," ujar dia.
(zik)
Lihat Juga :