Pemerintah Didorong Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM 1998 lewat Restorative Justice
Selasa, 01 Agustus 2023 - 04:00 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan, sistem hukum pidana Indonesia mengalami babak baru. Dia menerangkan, restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Baca juga: Mahfud MD Akan Jemput Eksil di Eropa, Ada yang Ingin Meninggal di Indonesia
"Alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait," katanya.
Dia menuturkan, prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
"Penyelesaian masalah hukum diselesaikan di luar pengadilan. Penyelesaian dengan cara musyawarah mufakat sesuai dengan landasan Pancasila sila ke 4," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tujuan utama dari restorative justice itu sendiri adalah pencapaian keadilan yang
seadil-adilnya terutama bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya, dan tidak sekadar mengedepankan penghukuman.
Baca juga: Mahfud MD Akan Jemput Eksil di Eropa, Ada yang Ingin Meninggal di Indonesia
"Alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait," katanya.
Dia menuturkan, prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
"Penyelesaian masalah hukum diselesaikan di luar pengadilan. Penyelesaian dengan cara musyawarah mufakat sesuai dengan landasan Pancasila sila ke 4," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tujuan utama dari restorative justice itu sendiri adalah pencapaian keadilan yang
seadil-adilnya terutama bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya, dan tidak sekadar mengedepankan penghukuman.
Lihat Juga :