Pemerintah Didorong Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM 1998 lewat Restorative Justice
Selasa, 01 Agustus 2023 - 04:00 WIB
loading...
Ketua Umum Yayasan Gerak Nusantara Sejahtera Revitriyoso Husodo memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu, Senin (31/7/2023). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Gerak Nusantara Sejahtera mendorong penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) 1998 lewat restorative justice atau keadilan restoratif. Mereka menginginkan adanya pengakuan negara terhadap penghilangan nyawa secara paksa dan pemulihan hak-hak para korban.
"Pelanggaran HAM akan menimbulkan kerugian yang harus diderita oleh korban maupun oleh keluarga korban, oleh karena itu korban korban merupakan pihak yang harus mendapatkan pemulihan kerugian dari terjadinya pelanggaran HAM," ujar Ketua Umum Yayasan Gerak Nusantara Sejahtera Revitriyoso Husodo dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).
Dia memberikan contoh perdamaian di Aceh di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla (JK) sampai sekarang berjalan dengan damai. Bahkan, kata dia, banyak perubahan yang signifikan di Tanah Rencong tersebut.
"Pengakuan negara terhadap terjadinya pelanggaran HAM dan ganti kerugian bagi korban pelanggaran HAM merupakan sesuatu yang selama ini diidam-idamkan, negara seharusnya bertanggung jawab dan memberikan jaminan hak asasi termasuk hak korban," ucapnya.
Dia mengatakan, berbagai upaya yang dilakukan untuk mendapatkan keadilan belum menemukan titik terang yang dapat melindungi korban. "Hingga muncul sebuah pemikiran tentang kemungkinan penerapan restorative justice, keadilan restoratif dalam pelanggaran HAM," ucapnya.
"Pelanggaran HAM akan menimbulkan kerugian yang harus diderita oleh korban maupun oleh keluarga korban, oleh karena itu korban korban merupakan pihak yang harus mendapatkan pemulihan kerugian dari terjadinya pelanggaran HAM," ujar Ketua Umum Yayasan Gerak Nusantara Sejahtera Revitriyoso Husodo dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).
Dia memberikan contoh perdamaian di Aceh di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla (JK) sampai sekarang berjalan dengan damai. Bahkan, kata dia, banyak perubahan yang signifikan di Tanah Rencong tersebut.
"Pengakuan negara terhadap terjadinya pelanggaran HAM dan ganti kerugian bagi korban pelanggaran HAM merupakan sesuatu yang selama ini diidam-idamkan, negara seharusnya bertanggung jawab dan memberikan jaminan hak asasi termasuk hak korban," ucapnya.
Dia mengatakan, berbagai upaya yang dilakukan untuk mendapatkan keadilan belum menemukan titik terang yang dapat melindungi korban. "Hingga muncul sebuah pemikiran tentang kemungkinan penerapan restorative justice, keadilan restoratif dalam pelanggaran HAM," ucapnya.
Lihat Juga :