Pemerintah Didorong Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM 1998 lewat Restorative Justice

Selasa, 01 Agustus 2023 - 04:00 WIB
loading...
Pemerintah Didorong...
Ketua Umum Yayasan Gerak Nusantara Sejahtera Revitriyoso Husodo memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu, Senin (31/7/2023). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Yayasan Gerak Nusantara Sejahtera mendorong penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) 1998 lewat restorative justice atau keadilan restoratif. Mereka menginginkan adanya pengakuan negara terhadap penghilangan nyawa secara paksa dan pemulihan hak-hak para korban.

"Pelanggaran HAM akan menimbulkan kerugian yang harus diderita oleh korban maupun oleh keluarga korban, oleh karena itu korban korban merupakan pihak yang harus mendapatkan pemulihan kerugian dari terjadinya pelanggaran HAM," ujar Ketua Umum Yayasan Gerak Nusantara Sejahtera Revitriyoso Husodo dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).

Dia memberikan contoh perdamaian di Aceh di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla (JK) sampai sekarang berjalan dengan damai. Bahkan, kata dia, banyak perubahan yang signifikan di Tanah Rencong tersebut.



"Pengakuan negara terhadap terjadinya pelanggaran HAM dan ganti kerugian bagi korban pelanggaran HAM merupakan sesuatu yang selama ini diidam-idamkan, negara seharusnya bertanggung jawab dan memberikan jaminan hak asasi termasuk hak korban," ucapnya.

Dia mengatakan, berbagai upaya yang dilakukan untuk mendapatkan keadilan belum menemukan titik terang yang dapat melindungi korban. "Hingga muncul sebuah pemikiran tentang kemungkinan penerapan restorative justice, keadilan restoratif dalam pelanggaran HAM," ucapnya.

Dia melanjutkan, sistem hukum pidana Indonesia mengalami babak baru. Dia menerangkan, restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.



"Alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait," katanya.

Dia menuturkan, prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1875 seconds (0.1#10.140)