Aspek Hukum Polemik Kasus Basarnas
Sabtu, 29 Juli 2023 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
UU Peradilan Militer (1997) sejatinya hanya berlaku untuk anggota militer yang melakukan tindak pidana umum. Hal ini diperkuat secara tegas dalam UU TNI (2004) bahwa pertama, prajurit siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit. Kedua, prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
Ketiga, apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat dua tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.
Pertanyaan muncul dari ketentuan tersebut bagaimana hal jika anggota militer melakukan tindak pidana korupsi? Tidak secara eksplsit bahwa UU Peradilan Militer berlaku juga bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana korupsi (delik khusus), melainkan hanya untuk tindak pidana militer dan tindak pidana umum (delik umum).
Berdasarkan uraian di atas semakin memastikan bahwa polemik OTT KPK atas Basarnas khusus terhadap anggota militer dan anggota militer lain yang turut terlibat (Kepala Basarnas) tidak perlu terjadi jika masing-masing pihak tidak mengedepankan ego sectoral masing-masing.
Akan tetapi melihat kasus tipikor sebagai masalah bersama antarlembaga negara untuk kepentingan Indonesia, baik di dalam negeri maupun imejnya terhadap pandangan masyarakat internasional.
Ke depan perlu dipertimbangkan serius koordinasi dan sinkronisasi antara Mabes TNI dan KPK dalam bentuk sebuah Perpres yang lebih lengkap dan rinci hukum acara peradilan militer disertai perubahan hukumm acara UU Tipikor mengatur khusus anggota militer yang melakukan tindak pidana korupsi dan yang melakukan secara bersama-sama dengan anggota masyarakat.
Namun yang harus dijaga adalah tidak lagi ada kesan masyarkat terdapat diskriminasi perlakuan hukum antara pelaku tipikor anggota militer dan anggota masyarakat sipil lain, sehingga antara kedua pihak memiliki kedudukan hukum yang lebih ajeg, jelas, dan tidak multitafsir.
Ketiga, apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat dua tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.
Pertanyaan muncul dari ketentuan tersebut bagaimana hal jika anggota militer melakukan tindak pidana korupsi? Tidak secara eksplsit bahwa UU Peradilan Militer berlaku juga bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana korupsi (delik khusus), melainkan hanya untuk tindak pidana militer dan tindak pidana umum (delik umum).
Berdasarkan uraian di atas semakin memastikan bahwa polemik OTT KPK atas Basarnas khusus terhadap anggota militer dan anggota militer lain yang turut terlibat (Kepala Basarnas) tidak perlu terjadi jika masing-masing pihak tidak mengedepankan ego sectoral masing-masing.
Akan tetapi melihat kasus tipikor sebagai masalah bersama antarlembaga negara untuk kepentingan Indonesia, baik di dalam negeri maupun imejnya terhadap pandangan masyarakat internasional.
Ke depan perlu dipertimbangkan serius koordinasi dan sinkronisasi antara Mabes TNI dan KPK dalam bentuk sebuah Perpres yang lebih lengkap dan rinci hukum acara peradilan militer disertai perubahan hukumm acara UU Tipikor mengatur khusus anggota militer yang melakukan tindak pidana korupsi dan yang melakukan secara bersama-sama dengan anggota masyarakat.
Namun yang harus dijaga adalah tidak lagi ada kesan masyarkat terdapat diskriminasi perlakuan hukum antara pelaku tipikor anggota militer dan anggota masyarakat sipil lain, sehingga antara kedua pihak memiliki kedudukan hukum yang lebih ajeg, jelas, dan tidak multitafsir.
(thm)
Lihat Juga :