Aspek Hukum Polemik Kasus Basarnas
Sabtu, 29 Juli 2023 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
Tindak pidana korupsi secara sosiologis merupakan kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crimes) yang merugikan negara dan melanggar hak asasi masyarakat untuk memperoleh keadilan, sehingga pemberantasannya pun harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa. Antara lain dengan pembentukan KPK melalui UU Nomor 30 Tahun 2002 yang diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019.
Keluarbiasaan lain dari KPK, menurut UU KPK, antara lain melakukan penyadapan (interception) tanpa izin ketua pengadilan dan bebas dari campur tangan kekuasaan baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Berdasarkan uraian aspek hukum di atas maka polemik OTT KPK dalam perkara Basarnas terkait 4 UU, yaitu UU Tipikor, UU TNI, UU Peradilan Militer, dan UU KKN. Keempatnya tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Subjek hukum KPK tidak terbatas pada pegawai negeri dalam kedudukan eselon terendah melainkan juga pejabat tinggi setingkat menteri. Bahkan seorang presiden tidak ada perbedaan perlakuan hukum (equality before the law) kecuali peraturan protokoler yang merupakan etika lembaga kenegaraan saja.
Dari aspek pemberlakuan suatu UU dikenal asas lex posteriori derogate lege priori, undang-undang terdahulu (UU Tahun 1997) dikesampingkan UU yang berlaku kemudian (UU 2004).
Bertolak dari asas hukum universal dalam sistem perundangan-undangan Indonesia tersebut dapat disimpulkan bahwa jika pemberlakuan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UU TNI, maka UU Peradilan Militer tidak berlaku.
Begitu juga merujuk ketentuan Pasal 65 UU Tahun 1997, UU Peradilan Militer tidak berlaku absolut bagi seorang anggota militer yang melakukan kejahatan, terutama tindak pidana korupsi. Hanya berlaku absolut terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana (KUHP Militer). Kewenangan peradilan militer berdasarkan UU Peradilan Militer (1997) tidak bersifat rigid (kaku) dan masih terdapat pilihan (opsi) kewenangannya dalam hal memeriksa anggota miiter yang melakukan tindak pidana umum, sehingga dapat diadili di peradilan umum.
Keluarbiasaan lain dari KPK, menurut UU KPK, antara lain melakukan penyadapan (interception) tanpa izin ketua pengadilan dan bebas dari campur tangan kekuasaan baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Berdasarkan uraian aspek hukum di atas maka polemik OTT KPK dalam perkara Basarnas terkait 4 UU, yaitu UU Tipikor, UU TNI, UU Peradilan Militer, dan UU KKN. Keempatnya tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Subjek hukum KPK tidak terbatas pada pegawai negeri dalam kedudukan eselon terendah melainkan juga pejabat tinggi setingkat menteri. Bahkan seorang presiden tidak ada perbedaan perlakuan hukum (equality before the law) kecuali peraturan protokoler yang merupakan etika lembaga kenegaraan saja.
Dari aspek pemberlakuan suatu UU dikenal asas lex posteriori derogate lege priori, undang-undang terdahulu (UU Tahun 1997) dikesampingkan UU yang berlaku kemudian (UU 2004).
Bertolak dari asas hukum universal dalam sistem perundangan-undangan Indonesia tersebut dapat disimpulkan bahwa jika pemberlakuan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UU TNI, maka UU Peradilan Militer tidak berlaku.
Begitu juga merujuk ketentuan Pasal 65 UU Tahun 1997, UU Peradilan Militer tidak berlaku absolut bagi seorang anggota militer yang melakukan kejahatan, terutama tindak pidana korupsi. Hanya berlaku absolut terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana (KUHP Militer). Kewenangan peradilan militer berdasarkan UU Peradilan Militer (1997) tidak bersifat rigid (kaku) dan masih terdapat pilihan (opsi) kewenangannya dalam hal memeriksa anggota miiter yang melakukan tindak pidana umum, sehingga dapat diadili di peradilan umum.
Lihat Juga :