Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Kekhilafan Pimpinan KPK

Sabtu, 29 Juli 2023 - 15:02 WIB
loading...
A A A


Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Henri menyatakan keberatan, karena masih berstatus militer aktif. Sehingga proses hukumnya harus sesuai mekanisme yang berlaku di TNI sebagaimana diatur undang-undang.

"Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif," kata Henri, Kamis (27/7).

Pihak TNI juga menyatakan keberatan atas proses penetapan tersangka terhadap anggotanya yang masih aktif. Keberatan itu disampaikan jajaran TNI dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023)

Konferensi pers itu dihadiri Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono, Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko, Kababinkum TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, serta Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2129 seconds (0.1#10.140)