Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Kekhilafan Pimpinan KPK
Sabtu, 29 Juli 2023 - 15:02 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan tidak pernah menyalahkan penyidik atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap prajurit TNI aktif yang menuai polemik. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan tidak pernah menyalahkan penyidik atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap prajurit TNI aktif yang menuai polemik. Ia menegaskan kejadian itu murni kekhilafan pimpinan KPK.
“Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan,” kata Alexander Marwata melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).
Alex menjelaskan mekanisme yang dilakukan KPK sebelum menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka. Kata dia, dalam Pasal 1 Butir 14 KUHAP disebutkan, pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Baca Juga: Buntut OTT Kabasarnas, Brigjen Asep Guntur Dikabarkan Mundur dari Dirdik KPK
Alex menilai, dalam kegiatan OTT KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan atau percakapan.
“Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan,” kata Alexander Marwata melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).
Alex menjelaskan mekanisme yang dilakukan KPK sebelum menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka. Kata dia, dalam Pasal 1 Butir 14 KUHAP disebutkan, pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Baca Juga: Buntut OTT Kabasarnas, Brigjen Asep Guntur Dikabarkan Mundur dari Dirdik KPK
Alex menilai, dalam kegiatan OTT KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan atau percakapan.
Lihat Juga :