Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Kekhilafan Pimpinan KPK
Sabtu, 29 Juli 2023 - 15:02 WIB
loading...
A
A
A
“Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI. Saat itu, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Danpuspom TNI ke KPK: Kalau Takut Bocor, Kasih Tahu Saja Info Awal
“Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” imbuhnya.
Secara substansi atau materiil, lanjut Alex, sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. “Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” tandasnya.
Diketahui, KPK sebelumnya melakukan OTT terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Dari OTT ini KPK kemudian menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Selanjutnya, kata dia, dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI. Saat itu, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Danpuspom TNI ke KPK: Kalau Takut Bocor, Kasih Tahu Saja Info Awal
“Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” imbuhnya.
Secara substansi atau materiil, lanjut Alex, sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. “Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” tandasnya.
Diketahui, KPK sebelumnya melakukan OTT terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Dari OTT ini KPK kemudian menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Lihat Juga :