KPK Panggil 4 Anggota Komisi V DPR terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta

Jum'at, 28 Juli 2023 - 11:35 WIB
loading...
KPK Panggil 4 Anggota...
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap empat anggota DPR RI sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kemenhub. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat anggota DPR RI sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Adapun, empat Anggota DPR RI tersebut yakni, Ketua Komisi V asal PDIP, Lasarus; Wakil Ketua Komisi V asal Golkar, Ridwan Bae; Anggota Komisi V DPR RI asal Golkar, Hamka Baco Kady; serta Wakil Ketua Komisi V asal Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras.





Dari keempat anggota DPR tersebut, dua di antaranya telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Kedua Anggota DPR RI yang sudah hadir dan sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, yakni Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan.

"Yang sudah hadir sejauh ini saksi Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan. Masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/7/2023).

Sementara itu, kata Ali, belum ada informasi soal kehadiran dua Anggota DPR RI lainnya yakni, Lasarus dan Hamka Baco Kady. Selain empat Anggota DPR RI, KPK juga memanggil satu saksi lainnya dari Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi Demokrat Lokot Nasution, hari ini.

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari para saksi legislator tersebut. Namun memang, belakangan ini KPK sedang fokus mengusut dugaan suap proyek jalur kereta api ini. Hal itu terlihat dari pemeriksaan saksi-saksi yang cukup intensif beberapa waktu belakangan ini.

Adapun, sejumlah saksi yang elah diperiksa di antaranya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenhub Novie Riyanto, serta Dirjen Perkeretaapian M Risal Wasal.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.



Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)