KPK Periksa Menhub terkait Kasus Suap Proyek Jalur KA, Tama S Langkun: Lumrah dan Biasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022, Rabu (26/7/2023). Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Terkait ini, Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) TamaSatryaLangkun mengatakan pemeriksaan terhadap Budi Karya merupakan sesuatu yang lumrah dan biasa.
Pasalnya dalam proyek pengadaan barang dan jasa, Budi Karya selaku Menhub memiliki wewenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan mengawasi pelaksanaan anggaran.
"Sehingga dalam kaitan mendalami bukti-bukti, penyidik KPK harus memahami bisnis proses dan pengawasan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan," ujar Tama kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
"Apalagi pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, beberapa di antaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," sambungnya.
Atas pemeriksaan tersebut, Tama yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu berharap Budi Karya dapat kooperatif memberikan keterangan yang sejujurnya kepada penyidik KPK.
"Sikap kooperatif Pak Menteri bisa memudahkan KPK untuk mengusut tuntas perkara ini," kata Politisi muda Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.
Sebagaimana diketahui, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dalam kasus ini. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.
Terkait ini, Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) TamaSatryaLangkun mengatakan pemeriksaan terhadap Budi Karya merupakan sesuatu yang lumrah dan biasa.
Pasalnya dalam proyek pengadaan barang dan jasa, Budi Karya selaku Menhub memiliki wewenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan mengawasi pelaksanaan anggaran.
"Sehingga dalam kaitan mendalami bukti-bukti, penyidik KPK harus memahami bisnis proses dan pengawasan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan," ujar Tama kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
"Apalagi pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, beberapa di antaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," sambungnya.
Atas pemeriksaan tersebut, Tama yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu berharap Budi Karya dapat kooperatif memberikan keterangan yang sejujurnya kepada penyidik KPK.
"Sikap kooperatif Pak Menteri bisa memudahkan KPK untuk mengusut tuntas perkara ini," kata Politisi muda Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.
Sebagaimana diketahui, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dalam kasus ini. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.