Mengapa OTT KPK Menjadi Polemik?

Rabu, 26 Juli 2023 - 17:31 WIB
loading...
Mengapa OTT KPK Menjadi...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

PROSES beracara dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP memang didesain tidak memudahkan penetapan dan penahanan serta segala tindakan hukum yang berpotensi melanggar hak asasi sebagaimana telah dijamin dalam Konstitusi UUD45 Bab XA. Tindak pidana korupsi tidak saja bencana bagi kehidupan perekonomian nasional, tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang pada umumnya dilakukan secara meluas dan sistematis.

Tindak pidana korupsi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Karena itu, tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa.

Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa. Tetapi dituntut cara-cara luar biasa melebihi wewenang kepolisian dan kejaksaan yang berbeda signifikan dalam melakukan tindakan hukum antara lain melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam satu tangan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, KPK diberi beban tugas untuk koordinasi dan supervisi atas kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Korupsi melibatkan penyelenggara negara, batasan nilai korupsi yang wajib ditangani KPK, yaitu kerugian negara di atas Rp 1 miliar dan kasus korupsi yang menarik perhatian masyarakat luas. Dalam ketentuan UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN. Dalam praktik, pemberantasan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara sering mengalami hambatan-hambatan baik bersifat internal maupun eksternal, dan modus operandi korupsi khusus suap yang sulit pembuktiannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Rekomendasi
Grab Ambil Alih Kendali...
Grab Ambil Alih Kendali Superbank, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Digital
Horor! Penyerang Berpisau...
Horor! Penyerang Berpisau Mencoba Memenggal Seorang Pria di Tempat Umum
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Berita Terkini
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved