Mengapa OTT KPK Menjadi Polemik?

Rabu, 26 Juli 2023 - 17:31 WIB
loading...
Mengapa OTT KPK Menjadi...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

PROSES beracara dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP memang didesain tidak memudahkan penetapan dan penahanan serta segala tindakan hukum yang berpotensi melanggar hak asasi sebagaimana telah dijamin dalam Konstitusi UUD45 Bab XA. Tindak pidana korupsi tidak saja bencana bagi kehidupan perekonomian nasional, tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang pada umumnya dilakukan secara meluas dan sistematis.

Tindak pidana korupsi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Karena itu, tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa.

Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa. Tetapi dituntut cara-cara luar biasa melebihi wewenang kepolisian dan kejaksaan yang berbeda signifikan dalam melakukan tindakan hukum antara lain melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam satu tangan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, KPK diberi beban tugas untuk koordinasi dan supervisi atas kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Korupsi melibatkan penyelenggara negara, batasan nilai korupsi yang wajib ditangani KPK, yaitu kerugian negara di atas Rp 1 miliar dan kasus korupsi yang menarik perhatian masyarakat luas. Dalam ketentuan UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN. Dalam praktik, pemberantasan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara sering mengalami hambatan-hambatan baik bersifat internal maupun eksternal, dan modus operandi korupsi khusus suap yang sulit pembuktiannya.

Untuk mengatasi hambatan tesebut kepada KPK diberikan wewenang penyadapan (interception) tanpa memerlukan izin dari ketua pengadilan. Diakui bahwa keberhasilan KPK sejak di bawah Abraham Samad cs ditopang oleh wewenang penyadapan, dan bahkan sebanyak 80% keberhasilan kasus korupsi karena wewenang tersebut.

Hasil berbeda jika pemberantasan korupsi melalui proses membentuk-kasus (case-building) yang memerlukan waktu yang relatif lama dan biaya yang tidak sedikit namun faktor ketelitian dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih menjamin ketercukupan bukti permulaan dari suatu kasus korupsi.

Penyadapan oleh KPK lazim diltindaklanjuti dengan cara “operasi-tangkap- tangan” (OTT) yang dibenarkan dalam rangka proses penyelidikan yang bertujuan menemukan bukti yang dapat membuat terang suatu perkara korupsi. Terlepas dari pro dan kontra OTT dalam pemberantasan korupsi fakta menunjukkan bahwa laporan kinerja Kejaksaan menangani kasus korupsi melalui case-building (tanpa OTT) lebih efisien dibandingkan KPK. Hal ini membuktikan bahwa OTT tidak selalu serta merta merupakan jaminan keberhasilan pemberantasan korupsi.

OTT seharusnya digunakan dalam keadaan sangat terpaksa dan solusi terakhir (the last resort) yang dipastikan dapat mengungkap tuntas suatu kasus korupsi. Alternatif upaya lain disamping penindakan adalah menggunakan strategi pencegahan (preventive measures) yang sistematis, intensif dan terkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain termasuk PPATK.

Strategi pencegahan pemberantasan korupsi telah diatur dalam tiga peraturan perundang-undnangan yaitu, UU No 28/1999 Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, UU KPK dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 3/2018 tentang Struktur Organisasi KPK. Namun sampai saat ini belum menunjukkan keberhasilan mencegah korupsi sehingga tampak ketimpangan kelemahan pemberantasan selama ini. Memasukkan koruptor ke penjara adalah satu hal, sedangkan mencegah agar orang tidak melakukan korupsi adalah lain hal.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Respons Kejagung Soal...
Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan
Staf Sekjen PDIP Hasto...
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Selatan
Usut Korupsi Pertamina,...
Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Didukung Presiden
Geledah 12 Lokasi Terkait...
Geledah 12 Lokasi Terkait Kasus Bank BJB, KPK Sita Mobil hingga Deposito Rp70 Miliar
KPK: Selisih Pengadaan...
KPK: Selisih Pengadaan Iklan dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Rp222 Miliar
KPK Enggak Masalah Mantan...
KPK Enggak Masalah Mantan Juru Bicaranya Bela Hasto Kristiyanto
Ketika Gen Z Memilih...
Ketika Gen Z Memilih Kabur Aja Dulu
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
KPK Sebut Kerugian Negara...
KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Ratusan Miliar Rupiah
Rekomendasi
Hamas Siap Serahkan...
Hamas Siap Serahkan Tawanan Israel dan 4 Jasad yang Ditahan di Gaza
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
Bikin Panik! Ikon MasterChef...
Bikin Panik! Ikon MasterChef Indonesia Muncul di Hadapan Para Kontestan
Berita Terkini
9 Kombes Digeser Jenderal...
9 Kombes Digeser Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Lemdiklat Polri pada Mutasi Maret 2025
52 menit yang lalu
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
2 jam yang lalu
Ada Perluasan Cakupan...
Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di RUU TNI, Ini Saran Pengamat Militer
2 jam yang lalu
Di Depan Duta Besar...
Di Depan Duta Besar Tiongkok, Pimpinan Ormas Islam Kutuk Sindikat Oplosan BBM dan Dukung Danantara
2 jam yang lalu
Soal Imunitas Jaksa,...
Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan
2 jam yang lalu
Dubes Tiongkok Bersama...
Dubes Tiongkok Bersama Para Pemimpin Ormas Islam Konsolidasikan Hubungan Indonesia-Tiongkok
2 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved