Mengapa OTT KPK Menjadi Polemik?

Rabu, 26 Juli 2023 - 17:31 WIB
loading...
Mengapa OTT KPK Menjadi...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

PROSES beracara dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP memang didesain tidak memudahkan penetapan dan penahanan serta segala tindakan hukum yang berpotensi melanggar hak asasi sebagaimana telah dijamin dalam Konstitusi UUD45 Bab XA. Tindak pidana korupsi tidak saja bencana bagi kehidupan perekonomian nasional, tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang pada umumnya dilakukan secara meluas dan sistematis.

Tindak pidana korupsi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Karena itu, tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa.

Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa. Tetapi dituntut cara-cara luar biasa melebihi wewenang kepolisian dan kejaksaan yang berbeda signifikan dalam melakukan tindakan hukum antara lain melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam satu tangan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, KPK diberi beban tugas untuk koordinasi dan supervisi atas kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Korupsi melibatkan penyelenggara negara, batasan nilai korupsi yang wajib ditangani KPK, yaitu kerugian negara di atas Rp 1 miliar dan kasus korupsi yang menarik perhatian masyarakat luas. Dalam ketentuan UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN. Dalam praktik, pemberantasan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara sering mengalami hambatan-hambatan baik bersifat internal maupun eksternal, dan modus operandi korupsi khusus suap yang sulit pembuktiannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
Rekomendasi
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar,...
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar, Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna oleh Mantan Karyawannya
Lisa BLACKPINK Raup...
Lisa BLACKPINK Raup Nilai Komersial Rp198 Miliar usai Tampil di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved