Mengapa OTT KPK Menjadi Polemik?

Rabu, 26 Juli 2023 - 17:31 WIB
loading...
A A A
Upaya pencegahan kurang memperoleh apresiasi masyarakat dibandingkan dengan penindakan. Reaksi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi sejak era Reformasi 1998 sampai saat ini masih terobsesi paham lex talionis (syahwat pembalasan dendam) sekalipun paham tersebut muncul sejak abad 15 dan 16 serta berkembang sejak abad 18 dianut dalam sistem hukum pidana di Eropa.

Lex talionis mewujud dalam asas hukum pidana, tiada pidana tanpa kesalahan sekalipun demikian, sistem hukum (acara) pidana Indonesia pascaberlakunya UU Nomor 8 tahun 1981 KUHAP, lex talionis “dilumpuhkan” dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan asas persamaan perlakuan di muka hukum (equality before the law).

Para ahli yang kontra atas “penghalusan” hukum (acara) pidana tersebut merupakan kelemahan dan meniadakan lex talionis dari kehidupan dan bekerjanya hukum (acara) pidana. Contoh, keinginan masyarakat sipil dan kebijakan-kebijakan pemerintah khususnya petinggi hukum untuk menerapkan konsep restorative justice (keadilan restoratif) ke dalam pemeriksaan kasus pidana yang telah dinormakan -- baik oleh PerJA Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 169/DHI/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative justice di Lingkungan Peradilan Umum -- bahwa tindak pidana dapat ditempuh melalui keadilan restoratif, kecuali untuk tindak pidana terotisme, korupsi dan narkoba.

Berdasarkan keempat produk hukum lembaga tinggi negara bidang hukum, dapat disimpulkan bahwa di tengah mayoritas anggota masyarakat yang berpaham lex talionis, telah tampak keinginan kuat dimungkinkan arah politik hukum yang berbeda jauh dengan paham tersebut dimana status pelaku, korban dan masyarakat (diwakili negara) adalah sejajar dan memiliki hak kewajiban yang sama antara pelaku dan korban; tergantung dari kesepakatan pelaku-korban di bawah aparatur hukum selaku mediator bukan penyidik/penuntut.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
Rekomendasi
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah ke 6.315, 309 Saham Berakhir di Zona Merah
Sentul Drag Record Simpati...
Sentul Drag Record Simpati 5G Akhir Pekan Ini Hadir dengan Konsep Baru
Iran Ungkap Radar AS...
Iran Ungkap Radar AS Mengalami Malam Gelap akibat Serangan Rudal
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved