Akar Masalah Hukum di Indonesia
Jum'at, 21 Juli 2023 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
Merujuk ketentuan aquo, jelas dan pasti fungsi dan peranan hakim dalam UU No 1/2023 sangat menentukan dan bersifat strategis dalam mencari dan menemukan kebenaran materiil dari suatu perkara. Selain hal tersebut, harus dipastikan untuk tujuan hukum bukan hanya kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan akan tetapi harus menciptakan kondisi sosial masyarakat menjadi lebih tenteram, adil, dan sejahtera.
Kemajuan lebih jauh yang berbeda dari asas legalitas terdapat pada Pasal 2 UU No 1/2023 yang menyatakan, bahwa (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwaseseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam UU ini.
Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam UU ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Berlakunya UU No 1/2023 yang disusun ahli hukum Indonesia dapat dikatakan Hukum Pidana Nasional mencerminkan semangat kuat para ahli hukum pidana Indonesia membangun hukum baru yang memiliki wawasan nasional dan memiliki aspek internasional.
Akar masalah hukum lain yang perlu diketahui adalah, bahwa sampai saat ini tampaknya para ahli hukum dan praktisi hukum telah merasa puas dengan kehadiran peraturan perundangan yang berlaku. Meskipun karakter Pancasila dapat dikatakan nihil. Begitu pula sikap masyarakat yang skeptis dan apatis terhadap keadaan tersebut namun bereaksi ketika kepentingan hukumnya dirugikan.
Namun reaksi bukan pada akar masalah hukum melainkan pada struktur dan susbtansi hukum, dan budaya hukum yang tidak ditempatkan sebagai masalah budaya hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat dan juga aparatur hukum dan birokrasi saat ini telah menipis. Di mana telah terbukti banyak pelanggaran hukum yang dilakukan mereka juga.
Kesadaran hukum dimaksud tidak berkembang dan dikembangkan saat ini mengingat situasi dan kondisi masyarakat dan kompleksitas masalah ekonomi dan sosial mengakibatkan perhatian dan kekhusyukan serta kesempatan untuk mengembangkan dan memperbaiki baik struktur dan substansi hukum maupun budaya hukum tidak lagi menjadi prioritas dalam kehidupan masyarakat.
Peristiwa demi peristiwa terkait penegakan hukum yang terjadi selama ini layaknya sinteron berseri tanpa ada niat memberikan koreksi perbaikan di masa depan. Berita dan tanggapan pakar hukum atas peristiwa dianggap cukup oleh masyarakat seolah obat dari solusi masalah hukum.
Akar masalah hukum ketiga lainnya adalah penegakan etika dan disiplin terutama di kalangan pembentuk hukum dan pelaksana penegak hukum. Berbagai peristiwa hukum terakhir masalah suap oleh oknum hakim agung menunjukkan bahwa sudah tidak ada lagi teladan terbaik pada umumnya dari penegak hukum.
Kemajuan lebih jauh yang berbeda dari asas legalitas terdapat pada Pasal 2 UU No 1/2023 yang menyatakan, bahwa (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwaseseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam UU ini.
Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam UU ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Berlakunya UU No 1/2023 yang disusun ahli hukum Indonesia dapat dikatakan Hukum Pidana Nasional mencerminkan semangat kuat para ahli hukum pidana Indonesia membangun hukum baru yang memiliki wawasan nasional dan memiliki aspek internasional.
Akar masalah hukum lain yang perlu diketahui adalah, bahwa sampai saat ini tampaknya para ahli hukum dan praktisi hukum telah merasa puas dengan kehadiran peraturan perundangan yang berlaku. Meskipun karakter Pancasila dapat dikatakan nihil. Begitu pula sikap masyarakat yang skeptis dan apatis terhadap keadaan tersebut namun bereaksi ketika kepentingan hukumnya dirugikan.
Namun reaksi bukan pada akar masalah hukum melainkan pada struktur dan susbtansi hukum, dan budaya hukum yang tidak ditempatkan sebagai masalah budaya hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat dan juga aparatur hukum dan birokrasi saat ini telah menipis. Di mana telah terbukti banyak pelanggaran hukum yang dilakukan mereka juga.
Kesadaran hukum dimaksud tidak berkembang dan dikembangkan saat ini mengingat situasi dan kondisi masyarakat dan kompleksitas masalah ekonomi dan sosial mengakibatkan perhatian dan kekhusyukan serta kesempatan untuk mengembangkan dan memperbaiki baik struktur dan substansi hukum maupun budaya hukum tidak lagi menjadi prioritas dalam kehidupan masyarakat.
Peristiwa demi peristiwa terkait penegakan hukum yang terjadi selama ini layaknya sinteron berseri tanpa ada niat memberikan koreksi perbaikan di masa depan. Berita dan tanggapan pakar hukum atas peristiwa dianggap cukup oleh masyarakat seolah obat dari solusi masalah hukum.
Akar masalah hukum ketiga lainnya adalah penegakan etika dan disiplin terutama di kalangan pembentuk hukum dan pelaksana penegak hukum. Berbagai peristiwa hukum terakhir masalah suap oleh oknum hakim agung menunjukkan bahwa sudah tidak ada lagi teladan terbaik pada umumnya dari penegak hukum.
(poe)