Akar Masalah Hukum di Indonesia

Jum'at, 21 Juli 2023 - 13:59 WIB
loading...
A A A
Merujuk ketentuan aquo, jelas dan pasti fungsi dan peranan hakim dalam UU No 1/2023 sangat menentukan dan bersifat strategis dalam mencari dan menemukan kebenaran materiil dari suatu perkara. Selain hal tersebut, harus dipastikan untuk tujuan hukum bukan hanya kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan akan tetapi harus menciptakan kondisi sosial masyarakat menjadi lebih tenteram, adil, dan sejahtera.

Kemajuan lebih jauh yang berbeda dari asas legalitas terdapat pada Pasal 2 UU No 1/2023 yang menyatakan, bahwa (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwaseseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam UU ini.

Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam UU ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Berlakunya UU No 1/2023 yang disusun ahli hukum Indonesia dapat dikatakan Hukum Pidana Nasional mencerminkan semangat kuat para ahli hukum pidana Indonesia membangun hukum baru yang memiliki wawasan nasional dan memiliki aspek internasional.

Akar masalah hukum lain yang perlu diketahui adalah, bahwa sampai saat ini tampaknya para ahli hukum dan praktisi hukum telah merasa puas dengan kehadiran peraturan perundangan yang berlaku. Meskipun karakter Pancasila dapat dikatakan nihil. Begitu pula sikap masyarakat yang skeptis dan apatis terhadap keadaan tersebut namun bereaksi ketika kepentingan hukumnya dirugikan.

Namun reaksi bukan pada akar masalah hukum melainkan pada struktur dan susbtansi hukum, dan budaya hukum yang tidak ditempatkan sebagai masalah budaya hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat dan juga aparatur hukum dan birokrasi saat ini telah menipis. Di mana telah terbukti banyak pelanggaran hukum yang dilakukan mereka juga.

Kesadaran hukum dimaksud tidak berkembang dan dikembangkan saat ini mengingat situasi dan kondisi masyarakat dan kompleksitas masalah ekonomi dan sosial mengakibatkan perhatian dan kekhusyukan serta kesempatan untuk mengembangkan dan memperbaiki baik struktur dan substansi hukum maupun budaya hukum tidak lagi menjadi prioritas dalam kehidupan masyarakat.

Peristiwa demi peristiwa terkait penegakan hukum yang terjadi selama ini layaknya sinteron berseri tanpa ada niat memberikan koreksi perbaikan di masa depan. Berita dan tanggapan pakar hukum atas peristiwa dianggap cukup oleh masyarakat seolah obat dari solusi masalah hukum.

Akar masalah hukum ketiga lainnya adalah penegakan etika dan disiplin terutama di kalangan pembentuk hukum dan pelaksana penegak hukum. Berbagai peristiwa hukum terakhir masalah suap oleh oknum hakim agung menunjukkan bahwa sudah tidak ada lagi teladan terbaik pada umumnya dari penegak hukum.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati DKI Percepat Proses Hukum Roy Suryo Cs
Rekomendasi
Seluruh WNI di Venezuela...
Seluruh WNI di Venezuela Aman, Gedung KBRI di Caracas Tidak Rusak
IMX 2026: Setelah Jepang,...
IMX 2026: Setelah Jepang, Kini Bersiap Pecahkan Rekor di ICE BSD
Badan Intelijen AS Kehilangan...
Badan Intelijen AS Kehilangan Akses ke Alat AI Mythos 5, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved