Akar Masalah Hukum di Indonesia

Jum'at, 21 Juli 2023 - 13:59 WIB
loading...
A A A
Sejak 1951 telah berlaku dua sistem hukum di Indonesia yaitu hukum tertulis dari Hindia Belanda dan hukum tidak tertulis/hukum adat yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat adat. Namun demikian sejak pemberlakuan KUHP, tidak ada lagi penelitian mengenai hukum adat kecuali yang telah dilakukan Van Vollenhouven dengan karyanya, 19 wilayah hukum adat.

Ketidakseimbangan antara perkembangan hukum tertulis-legislasi dan hukum tidak tertulis selama hampir 75 tahun dan pengaruh kuat transplantasi hukim asing menyebabkan para ahli hukum tidak lagi tertarik untuk mengembangkan hukum adat. Bahkan hukum adat dalam kurikulum pendidikan hukum saat ini, mata kuliah hukum adat hanya diberikan dalam satu semester dengan 2 SKS saja.

Sedangkan untuk selebihnya, mata kuliah lain hasil transplantasi hukum asing (barat) diajarkan dalam lima semester. Kehilangan perhatian atas pengembangan hukum adat mengakibatkan pakar dan pendidik hukum juga generasi muda hukum, tidak lagi mengenal baik memahami perkembangan hukum adat termasuk peranannyadalam penyelesaian sengketa di masyarakat adat.

Mereka lebih nyaman menerapkan hukum tertulis (UU) yang berasal dari pemerintah dan DPR saja. Keadaan ini jelas telah menghapuskan secara diam-diam fungsi dan peranan hukum adat sebagai alternatif hukum dalam menghadapi setiap perselisihan ataupun dalam perkara pidana.

Yang terjadi adalah krisis (budaya) hukum adat Indonesia di tengah-tengah persaingan global saat ini. Masalah perselisihan dalam kontrak antarperusahaan dalam hal jual-beli dan sewa menyewa sejatinya dapat diselesaikan melalui alternatif dispute resolution yang memiliki karakter tidak beda dengan karakter hukum adat dalam menyelesaikan sengketa antaranggota masyarakat adat.

Di beberapa wilayah daerah adat tertentu antara lain di Kabupaten Sijunjung (Sumatera Barat), di Ambon dikenal dengan pela gendong sebagai sarana penyelesaian sengketa atau perkara pidana tanpa ada campur tangan pihak kepolisian atau kejaksaan. Bahkan hakim pengadilan negeri telah mengakui dan memberikan persetujuan atas cara penyelesaian secara adat.

Perkembangan baru dan telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional (akan) terjadi dengan pemberlakuan KUHP Nasional (UU No 1/2023) yang akan berlaku efektif 2026. KUHP baru (2023) selain menganut asas legalitas juga mengakui fungsi dan peranan hukum yang berkembang di dalam masyarakat, khusus hukum adat. Hakim juga diberi peran menggali dan menemukan nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat disamping sila Pancasila dan nilai pandangan masyarakat internasional.

Di dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1), dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Sarwendah Ungkap Alasan...
Sarwendah Ungkap Alasan Pindah Rumah, Didatangi Debt Collector hingga Ancaman Dilelang
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved