Akar Masalah Hukum di Indonesia
Jum'at, 21 Juli 2023 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
Sejak 1951 telah berlaku dua sistem hukum di Indonesia yaitu hukum tertulis dari Hindia Belanda dan hukum tidak tertulis/hukum adat yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat adat. Namun demikian sejak pemberlakuan KUHP, tidak ada lagi penelitian mengenai hukum adat kecuali yang telah dilakukan Van Vollenhouven dengan karyanya, 19 wilayah hukum adat.
Ketidakseimbangan antara perkembangan hukum tertulis-legislasi dan hukum tidak tertulis selama hampir 75 tahun dan pengaruh kuat transplantasi hukim asing menyebabkan para ahli hukum tidak lagi tertarik untuk mengembangkan hukum adat. Bahkan hukum adat dalam kurikulum pendidikan hukum saat ini, mata kuliah hukum adat hanya diberikan dalam satu semester dengan 2 SKS saja.
Sedangkan untuk selebihnya, mata kuliah lain hasil transplantasi hukum asing (barat) diajarkan dalam lima semester. Kehilangan perhatian atas pengembangan hukum adat mengakibatkan pakar dan pendidik hukum juga generasi muda hukum, tidak lagi mengenal baik memahami perkembangan hukum adat termasuk peranannyadalam penyelesaian sengketa di masyarakat adat.
Mereka lebih nyaman menerapkan hukum tertulis (UU) yang berasal dari pemerintah dan DPR saja. Keadaan ini jelas telah menghapuskan secara diam-diam fungsi dan peranan hukum adat sebagai alternatif hukum dalam menghadapi setiap perselisihan ataupun dalam perkara pidana.
Yang terjadi adalah krisis (budaya) hukum adat Indonesia di tengah-tengah persaingan global saat ini. Masalah perselisihan dalam kontrak antarperusahaan dalam hal jual-beli dan sewa menyewa sejatinya dapat diselesaikan melalui alternatif dispute resolution yang memiliki karakter tidak beda dengan karakter hukum adat dalam menyelesaikan sengketa antaranggota masyarakat adat.
Di beberapa wilayah daerah adat tertentu antara lain di Kabupaten Sijunjung (Sumatera Barat), di Ambon dikenal dengan pela gendong sebagai sarana penyelesaian sengketa atau perkara pidana tanpa ada campur tangan pihak kepolisian atau kejaksaan. Bahkan hakim pengadilan negeri telah mengakui dan memberikan persetujuan atas cara penyelesaian secara adat.
Perkembangan baru dan telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional (akan) terjadi dengan pemberlakuan KUHP Nasional (UU No 1/2023) yang akan berlaku efektif 2026. KUHP baru (2023) selain menganut asas legalitas juga mengakui fungsi dan peranan hukum yang berkembang di dalam masyarakat, khusus hukum adat. Hakim juga diberi peran menggali dan menemukan nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat disamping sila Pancasila dan nilai pandangan masyarakat internasional.
Di dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1), dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Ketidakseimbangan antara perkembangan hukum tertulis-legislasi dan hukum tidak tertulis selama hampir 75 tahun dan pengaruh kuat transplantasi hukim asing menyebabkan para ahli hukum tidak lagi tertarik untuk mengembangkan hukum adat. Bahkan hukum adat dalam kurikulum pendidikan hukum saat ini, mata kuliah hukum adat hanya diberikan dalam satu semester dengan 2 SKS saja.
Sedangkan untuk selebihnya, mata kuliah lain hasil transplantasi hukum asing (barat) diajarkan dalam lima semester. Kehilangan perhatian atas pengembangan hukum adat mengakibatkan pakar dan pendidik hukum juga generasi muda hukum, tidak lagi mengenal baik memahami perkembangan hukum adat termasuk peranannyadalam penyelesaian sengketa di masyarakat adat.
Mereka lebih nyaman menerapkan hukum tertulis (UU) yang berasal dari pemerintah dan DPR saja. Keadaan ini jelas telah menghapuskan secara diam-diam fungsi dan peranan hukum adat sebagai alternatif hukum dalam menghadapi setiap perselisihan ataupun dalam perkara pidana.
Yang terjadi adalah krisis (budaya) hukum adat Indonesia di tengah-tengah persaingan global saat ini. Masalah perselisihan dalam kontrak antarperusahaan dalam hal jual-beli dan sewa menyewa sejatinya dapat diselesaikan melalui alternatif dispute resolution yang memiliki karakter tidak beda dengan karakter hukum adat dalam menyelesaikan sengketa antaranggota masyarakat adat.
Di beberapa wilayah daerah adat tertentu antara lain di Kabupaten Sijunjung (Sumatera Barat), di Ambon dikenal dengan pela gendong sebagai sarana penyelesaian sengketa atau perkara pidana tanpa ada campur tangan pihak kepolisian atau kejaksaan. Bahkan hakim pengadilan negeri telah mengakui dan memberikan persetujuan atas cara penyelesaian secara adat.
Perkembangan baru dan telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional (akan) terjadi dengan pemberlakuan KUHP Nasional (UU No 1/2023) yang akan berlaku efektif 2026. KUHP baru (2023) selain menganut asas legalitas juga mengakui fungsi dan peranan hukum yang berkembang di dalam masyarakat, khusus hukum adat. Hakim juga diberi peran menggali dan menemukan nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat disamping sila Pancasila dan nilai pandangan masyarakat internasional.
Di dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1), dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.