Polri Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Zakat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri mengungkapkan kini tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan zakat oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang . Penyelidikan itu berdasarkan laporan dari perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan atas dugaan penyalahgunaan zakat itu diterima oleh pihak Polres Indramayu, Jawa Barat pada Senin 17 Juli 2023.
“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama, Mahad Al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J, 1 rekening,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Ramadhan menyebut berdasarkan hasil koordinasi Dit Tipideksus dengan Dit Tipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan beberapa nama.
Mereka adalah AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. IS sebagai pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII).
Oleh karena itu, kata Ramadhan, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan kantor wilayah terkait mekanisme dana BOS. Serta melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama terkait Amil Zakat.
“Melaksanakan wawancara dengan AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa (terafiliasi APG) dan Polres Indramayu melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jabar dan melaksanakan pendalaman alat bukti penyalahgunaan zakat,” papar Ramadhan.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan atas dugaan penyalahgunaan zakat itu diterima oleh pihak Polres Indramayu, Jawa Barat pada Senin 17 Juli 2023.
“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama, Mahad Al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J, 1 rekening,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Ramadhan menyebut berdasarkan hasil koordinasi Dit Tipideksus dengan Dit Tipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan beberapa nama.
Mereka adalah AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. IS sebagai pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII).
Oleh karena itu, kata Ramadhan, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan kantor wilayah terkait mekanisme dana BOS. Serta melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama terkait Amil Zakat.
“Melaksanakan wawancara dengan AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa (terafiliasi APG) dan Polres Indramayu melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jabar dan melaksanakan pendalaman alat bukti penyalahgunaan zakat,” papar Ramadhan.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.