Polri Dalami Transaksi Keuangan Rekening Panji Gumilang Usut Dugaan TPPU

Selasa, 18 Juli 2023 - 14:07 WIB
loading...
Polri Dalami Transaksi Keuangan Rekening Panji Gumilang Usut Dugaan TPPU
Bareskrim Polri melakukan analisa terhadap rekening milik dari Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dengan pengusutan dugaan TPPU. Foto/MPI
A A A
JOHOR - Bareskrim Polri melakukan analisa terhadap rekening milik dari Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang . Hal itu dilakukan terkait dengan pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

"Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).



Whisnu pun mengaku telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait dengan dugaan kasus TPPU oleh Panji Gumilang tersebut. "Baru pemanggilan saksi-saksi," kata Whisnu.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1133 seconds (0.1#10.140)