Menkumham Sebut Ekstremisme Ancaman HAM secara Global
Selasa, 18 Juli 2023 - 06:29 WIB
loading...
Menkumham Yasonna H Laoly saat menghadiri seminar internasional World Student Christian Federation On Human Rights and Fundamentalisms di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Senin (17/7/2023). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yasonna H Laoly meminta kepada komunitas internasional memberikan perhatian khusus kepada pemikiran fundamentalis dan ekstremisme . Sebab, keduanya memberikan aancaman nyata terhadap hak asasi manusia.
Hal ini disampaikan Yasonna Laoly dalam seminar internasional World Student Christian Federation On Human Rights and Fundamentalisms di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Senin (17/7/2023). Seminar yang digelar oleh Federasi Mahasiswa Kristen se-Dunia atau World Student Christian Federation (WSCF) ini juga dihadiri Sekretaris Jenderal WSCF Marcelo Leites.
Yasonna mendorong penyelesaian konflik dilakukan dengan metode-metode seperti mediasi, dialog, dan sebagainya. Khususnya diperlukan political will dan pendekatan komprehensif yang melibatkan pemerintah, unsur di luar pemerintah, serta stakeholder lainnya.
Baca juga: Upaya BNPT Evaluasi Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
"Dalam hal pelanggaran HAM, hukum harus ditinggikan menjadi norma yang berlaku untuk melindungi semua unsur masyarakat dari diskriminasi dan intervensi dari pihak manapun. Sebagaimana di Indonesia, UUD 1945 lah yang menjadi dasarnya," kata Yasonna.
Hal ini disampaikan Yasonna Laoly dalam seminar internasional World Student Christian Federation On Human Rights and Fundamentalisms di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Senin (17/7/2023). Seminar yang digelar oleh Federasi Mahasiswa Kristen se-Dunia atau World Student Christian Federation (WSCF) ini juga dihadiri Sekretaris Jenderal WSCF Marcelo Leites.
Yasonna mendorong penyelesaian konflik dilakukan dengan metode-metode seperti mediasi, dialog, dan sebagainya. Khususnya diperlukan political will dan pendekatan komprehensif yang melibatkan pemerintah, unsur di luar pemerintah, serta stakeholder lainnya.
Baca juga: Upaya BNPT Evaluasi Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
"Dalam hal pelanggaran HAM, hukum harus ditinggikan menjadi norma yang berlaku untuk melindungi semua unsur masyarakat dari diskriminasi dan intervensi dari pihak manapun. Sebagaimana di Indonesia, UUD 1945 lah yang menjadi dasarnya," kata Yasonna.
Lihat Juga :