Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Siap Hitung Suara di Pemilu 2024 Sepekan Selesai
Jum'at, 14 Juli 2023 - 19:52 WIB
loading...
Aliansi Rakyat untuk Demokrasi akan mengawal Pemilu 2024. Mereka akan melakukan perhitungan suara dan hasilnya paling lambat diumumkan seminggu pascapencoblosan. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi yang diinisiasi Aldera akan mengawal Pemilu 2024 . Mereka akan melakukan perhitungan suara dan hasilnya paling lambat diumumkan 7 hari atau seminggu pascapencoblosan.
Ketua Dewan Pengurus Aldera Teddy Wibisana mengatakan, lambatnya waktu perhitungan berpotensi menjadi celah timbulnya kecurangan. Karenanya waktu rekapitulasi dan pengumuman hasil diperoleh menjadi hal krusial dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
"Berbagai kecurangan Pemilu dapat terjadi dan karenanya perlu pengawalan ketat," kata Teddy saat deklarasi Kawal Pemilu 2024 untuk Demokrasi di Jakarta, Jumat (14/7/2023). Baca juga: Bawaslu Usul Pilkada 2024 Ditunda, KPU Beri Respons Begini
Menurutnya, dalam ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara. Sementara KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 hari setelah hari pemungutan suara.
Adapun hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.
Ketua Dewan Pengurus Aldera Teddy Wibisana mengatakan, lambatnya waktu perhitungan berpotensi menjadi celah timbulnya kecurangan. Karenanya waktu rekapitulasi dan pengumuman hasil diperoleh menjadi hal krusial dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
"Berbagai kecurangan Pemilu dapat terjadi dan karenanya perlu pengawalan ketat," kata Teddy saat deklarasi Kawal Pemilu 2024 untuk Demokrasi di Jakarta, Jumat (14/7/2023). Baca juga: Bawaslu Usul Pilkada 2024 Ditunda, KPU Beri Respons Begini
Menurutnya, dalam ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara. Sementara KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 hari setelah hari pemungutan suara.
Adapun hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.
Lihat Juga :