Ghufron Ungkap Tarif Bulanan Pungli di Rutan KPK, dari Rp2 Juta hingga Puluhan Juta

Jum'at, 14 Juli 2023 - 09:59 WIB
loading...
Ghufron Ungkap Tarif Bulanan Pungli di Rutan KPK, dari Rp2 Juta hingga Puluhan Juta
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan tarif bulanan pungli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dari Rp2 juta hingga puluhan juta rupiah. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membongkar adanya tarif bulanan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara ( Rutan) KPK . Dari informasi yang diterima Ghufron, tarif bulanan pungli dipatok mulai Rp2 jutaan hingga mencapai puluhan juta.

"Beda-beda nominalnya. Ada bulanan. Sekitar Rp2 juta hingga puluhan juta per bulannya," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).

Tak sedikit tahanan dan oknum petugas Rutan KPK yang diduga bersekongkol dalam pungli tersebut. Pungli diduga untuk agar tahanan mendapatkan fasilitas yang tidak diperbolehkan di Rutan KPK. Oknum petugas Rutan KPK diduga menerima uang dari tahanan atau pihak terkait lainnya lewat transfer.



"Jadi mereka nyetor melalui rekening di luar instansi KPK. Bahkan dari itu, keluar lagi, baru masuk ke KPK. Jadi layernya ada tiga," ungkap Ghufron.

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, ditemukan banyak rekening yang digunakan oknum petugas rutan dalam menerima uang dari tahanan maupun pihak keluarganya. Saat ini, KPK masih menyelidiki aliran-aliran uang tersebut.

Pungli di Rutan KPK awalnya ditemukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Diduga, ada puluhan petugas Rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Maret 2022.



Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas lalu melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih tersebut.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1403 seconds (0.1#10.140)