Hasbi Hasan Diduga Terima Rp3 Miliar dari Hasil Mengawal Kasus Kasasi di MA

Rabu, 12 Juli 2023 - 17:49 WIB
loading...
Hasbi Hasan Diduga Terima...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). Hasbi merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA .

Hasbi diduga ikut mengawal pengurusan proses kasasi berkaitan dengan permasalahan kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA. Dari hasil pengawalan kasasi tersebut, Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar.





Uang itu diterima Hasbi dari rekannya yang pernah menjabat sebagai Advokat yakni, Dadan Tri Yudianto (DTY). Dadan total menerima uang dari pengurusan perkara tersebut sebesar Rp11,2 miliar. Dari total uang yang diterima Dadan tersebut, kemudian dibagi ke Hasbi Rp3 miliar.

"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Firli menguraikan kasus ini bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan KSP Intidana yang diajukan seorang Debitur Heryanto Tanaka (HT). Heryanto melaporkan dan menggugat ke Pengadilan Negeri Semarang.

Heryanto Tanaka kemudian menunjuk Advokat Theodorus Yosep Parera untuk menyelesaikan permasalahan hukum dimaksud. Tapi, Heryanto merasa tidak puas atas putusan pidana di tingkat Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi di MA atas putusan tersebut. Heryanto mengutus Theodorus Yosep Parera untuk mengawal kasasi tersebut di MA. Heryanto lantas mengenalkan Dadan Tri Yudianto ke Theodorus Yosep Parera. Sebab, Heryanto mengenal baik Dadan.

"Ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," beber Firli.



Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bacakan Eksepsi, Hasto:...
Bacakan Eksepsi, Hasto: Pemeriksaan Saya Hanya Kedok untuk Rampas Barang Kusnadi
Hasto Kristiyanto Tiba...
Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang Tipikor, Bacakan Nota Keberatan
KPK Ingatkan Ifan Seventeen...
KPK Ingatkan Ifan Seventeen Wajib Laporkan Kekayaan, Dikasih Batas Waktu 3 Bulan
Ridwan Kamil Ngaku Tak...
Ridwan Kamil Ngaku Tak Tahu Namanya Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Mantan Penyidik Yakin...
Mantan Penyidik Yakin KPK Tak Paksakan Kasus Hasto, Singgung Formula E: Anies Nggak Tersangka kan?
KPK Sita Deposito Rp70...
KPK Sita Deposito Rp70 Miliar saat Penggeledahan Kasus BJB, Ridwan Kamil: Bukan Milik Kami
Sepakat Prabowo Bangun...
Sepakat Prabowo Bangun Tahanan Koruptor di Pulau Terpencil, KPK: Tak Perlu Makanan, Cukup Alat Pertanian
Maruarar Sirait hingga...
Maruarar Sirait hingga Saifullah Yusuf Datangi KPK, Bahas Apa?
Nicke Widyawati Bungkam...
Nicke Widyawati Bungkam setelah Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi di PGN
Rekomendasi
Klaim Gelar Buka Puasa...
Klaim Gelar Buka Puasa Ramadan, Kedubes Israel di Mesir Picu Kemarahan
Jadwal Imsak dan Buka...
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Sabtu 22 Maret 2025/22 Ramadan 1446 H
Mudik 2025, Kendaraan...
Mudik 2025, Kendaraan Pemudik Mulai Ramai di Tol Jakarta-Cikampek
Berita Terkini
9 Irjen Polisi Sudah...
9 Irjen Polisi Sudah Setahun Lebih Menjabat Kapolda, Nomor 8 Anggotanya Ditembak Oknum TNI
19 menit yang lalu
Aksi Damai ARIBP di...
Aksi Damai ARIBP di Depan Kedubes AS: Seruan Keadilan untuk Palestina
35 menit yang lalu
Isu Setoran Judi Sabung...
Isu Setoran Judi Sabung Ayam di Balik Kematian 3 Polisi, Kapolda Lampung: Perlu Bukti Data dan Fakta
1 jam yang lalu
RKUHAP, Pakar Hukum...
RKUHAP, Pakar Hukum Tekankan Ada Keseimbangan dalam Sistem Peradilan Pidana
2 jam yang lalu
Spesifikasi Pistol Pindad...
Spesifikasi Pistol Pindad G2 Combat, Senjata Kopka Basar sebelum Penembakan 3 Polisi di Lampung
2 jam yang lalu
4 Letjen TNI Belum Genap...
4 Letjen TNI Belum Genap Seminggu Dapat Jabatan Baru, 2 di Antaranya Jebolan Akmil 1990
4 jam yang lalu
Infografis
Mobil Otonom Canggih...
Mobil Otonom Canggih Pertama di Indonesia dari Bandung
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved