JPU Minta Eksepsi Johnny G Plate Cs Ditolak, Majelis Hakim Bacakan Putusan Selasa Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang dilayangkan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
JPU menilai eksepsi Johnny G Plate telah masuk ke dalam pokok perkara dan surat dakwaannya telah sesuai aturan hukum. Jaksa meminta perkara Johnny G Plate dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Di sisi lain, jaksa juga meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim Fahzal Hendri bakal kembali melanjutkan persidangan pekan depan.
"Dengan demikian maka Insya Allah ya putusan akan kita bacakan hari Selasa minggu depan, tanggal 18 Juli 2023, jam 10.00 WIB," imbuhnya.
"Kepada penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghadapkan lagi para terdakwa ke persidangan ini. Oleh karena terdakwa ditahan maka tetap berada dalam tahanan," tutupnya.
JPU menilai eksepsi Johnny G Plate telah masuk ke dalam pokok perkara dan surat dakwaannya telah sesuai aturan hukum. Jaksa meminta perkara Johnny G Plate dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Di sisi lain, jaksa juga meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim Fahzal Hendri bakal kembali melanjutkan persidangan pekan depan.
"Dengan demikian maka Insya Allah ya putusan akan kita bacakan hari Selasa minggu depan, tanggal 18 Juli 2023, jam 10.00 WIB," imbuhnya.
"Kepada penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghadapkan lagi para terdakwa ke persidangan ini. Oleh karena terdakwa ditahan maka tetap berada dalam tahanan," tutupnya.
(kri)