JPU Minta Eksepsi Johnny G Plate Cs Ditolak, Majelis Hakim Bacakan Putusan Selasa Depan
Selasa, 11 Juli 2023 - 13:19 WIB
loading...
JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang dilayangkan oleh mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang dilayangkan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
JPU menilai eksepsi Johnny G Plate telah masuk ke dalam pokok perkara dan surat dakwaannya telah sesuai aturan hukum. Jaksa meminta perkara Johnny G Plate dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Baca juga: Tolak Eksepsi Dirut BAKTI Kominfo, JPU: Rakyat di Daerah 3T Tidak Boleh Jadi Korban
"Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Di sisi lain, jaksa juga meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
JPU menilai eksepsi Johnny G Plate telah masuk ke dalam pokok perkara dan surat dakwaannya telah sesuai aturan hukum. Jaksa meminta perkara Johnny G Plate dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Baca juga: Tolak Eksepsi Dirut BAKTI Kominfo, JPU: Rakyat di Daerah 3T Tidak Boleh Jadi Korban
"Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Di sisi lain, jaksa juga meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Lihat Juga :