Pemerintah Diminta Tegas Melarang Kegiatan LGBT di Jakarta

Rabu, 12 Juli 2023 - 14:28 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Tegas Melarang Kegiatan LGBT di Jakarta
Ketua Umum DPP KNPI M Ryano Panjaitan meminta pemerintah segera melarang kegiatan LGBT di Jakarta karena memang di Indonesia tidak ada undang-undang yang melegitimasi komunitas tersebut. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Informasi tentang akan adanya kegiatan komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender ( LGBT ) se-ASEAN di Jakarta memantik reaksi di masyarakat. Pemerintah diminta segara bertindak menggagalkan kegiatan tersebut.

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) M Ryano Panjaitan mengingatkan, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian semua yang berada di Indonesia harus tunduk terhadap hukum dan perundang-undangan yang ada.

Menurut Ryano, HAM yang diatur dalam UUD 1945 mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai pasal 35 bukanlah HAM liberal. Melainkan HAM yang menghormati hukum, agama dan pendidikan sesuai Pasal 28 A-J. ”Karena itu, kaum LGBT tidak bisa berlindung dengan dalih HAM tersebut,” katanya dalam siaran pers, Rabu (12/7/2023).

Dalam konstusi Indonesia HAM memiliki batasan. Di mana batasannya adalah tidak boleh bertentangan dengan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. ”Nilai-nilai agama menjadi penjaga sendi-sendi konstitusi dalam mewujudkan kehidupan demokratis bangsa Indonesia,” ujarnya.

Pembatasan-pembatasan HAM memungkinkan demi penghormatan kepada hak asasi manusia. Oleh karenanya negara hadir dalam melakukan batasan-batasan tersebut untuk kepentingan bangsa. HAM tidak bisa dijadikan kedok untuk menganggu hak orang lain atau kepentingan publik.

Sehingga secara terang benderang pelanggengan perilaku LGBT sebagaimana halnya pemerkosaan, perzinahan/ perselingkuhan, dan seks bebas sama sekali tidak mendapat tempat dalam payung hukum Indonesia. Kesemuanya itu bukan hanya jahat kepada satu atau dua orang, tetapi juga kejahatan bagi generasi berikutnya.

Selain bertentangan dengan hukum, LGBT juga sangat bertolak belakang dengan nilai agama, dan budaya bangsa Indonesia. Menikah atau berhubungan dengan sesama jenis tidak sesuai dengan kepribadian bangsa dan kepribadian ajaran agama di Indonesia. ”Selain itu efek dari LGBT tidak main-main, bisa berimbas juga terhadap kesehatan dan menyebabkan penyakit,” tandasnya.

Selain mencegah adanya forum LGBT, Ryano juga berharap pemerintah menyediakan layanan konseling secara gratis, yang mudah di akses oleh masyarakat dan tentunya privasi tetap terjaga. Tujuannya agar ada penyuluhan atau pemahaman terkait hal tersebut baik secara kesehatan maupun secara hukum.

“Mumpung belum terjadi lebih lanjut, sebaiknya pemerintah segera ambil tindakan karena memang di Indonesia tidak ada undang-undang yang melegitimasi LGBT. Apalagi perilaku menyimpang atau paham liberal,” tegasnya.

Sehingga dalam hal jaminan perlindungan hak warga negara maka kehadiran negara diperlukan atau diberlakukan dalam hal pelayanan terhadap orang yang berbeda suku, warna kulit, dan hal lain yang diterima di masyarakat. ”LGBT perlu diobati agar normal kembali oleh karenanya kewajiban negara untuk mengobati mereka bukan membuka peluang untuk berkembang atas nama HAM,” tandasnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2365 seconds (0.1#10.140)