Kasus Kekerasan di Kampus Menyusut?

Rabu, 12 Juli 2023 - 12:48 WIB
loading...
A A A
Pasal 34-36 Permendikbudristek ini mengatur pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Tugas Satgas meliputi edukasi tentang pencegahan, penangan laporan, serta pemantauan dan evaluasi. Kewenangan satgas yaitu harus berkolaborasi dengan pihak internal dan eksternal kampus untuk penanganan yang baik. Kode etik satgas adalah menjamin independensi dan kerahasiaan identitas pihak-pihak terkait.

Dari berbagai sumber, faktanya satgas sudah dibentuk pada seluruh 125 perguruan tinggi negeri (PTN), dan pada 49 perguruan tinggi swasta (PTS). Salah satu indikator efektif satgas adalah pengungkapan kasus yang cukup cepat. Satgas langsung mendampingi korban setelah menerima laporan, serta melanjutkan laporan baik ke kampus maupun pihak kepolisian.

Dari contoh di atas, terbukti bahwa jumlah aduan terhadap kekerasan seksual cukup meningkat. Hal yang selama ini disembunyikan karena rasa khawatir dan ketakutan korban mulai hilang. Korban meyakini bahwa laporannya akan disikapi secara obyektif dan cepat. Sebelum adanya Kemendikbudristek ini, kasus kekerasan seksual masih dianggap aib atau tabu, bahkan sering kali korban yang justru disalahkan dan mendapatkan revictimisasi.

Meningkatnya keberanian melapor harus menjadi salah satu target kinerja. Pengaduan meningkat akan menyebabkan penyusutan jumlah kasus. Untuk itu, perlu sinergitas dan kolaborasi seluruh pihak agar kejadian kekerasan seksual tidak terulang kembali. Pihak kampus harus lebih terbuka kepada publik dan mengajak pihak terkait di provinsi/kabupaten/kota untuk melakukan upaya pencegahan dan memfasilitasi, sosialisasi, kampanye, dan literasi lainya.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Wakapolri Ungkap Ancaman...
Wakapolri Ungkap Ancaman Kekerasan dan Teror Modern di Era Digital
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Sabrina Chairunnisa...
Sabrina Chairunnisa Mundur dari S3 UI, Pilih Lanjut Kuliah di New York
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Soroti Kasus Penyekapan...
Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Veronica Tan Ingatkan Bahaya Hubungan Toxic
Rekomendasi
Obat Kuat dengan Efek...
Obat Kuat dengan Efek hingga 3 Hari, Amankah? Yuk Kenali Faktanya Sebelum Mengkonsumsi
Danantara Resmi Gabung...
Danantara Resmi Gabung ke Forum Sovereign Wealth Fund Dunia, Ini Manfaatnya
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Berita Terkini
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved