Kasus Kekerasan di Kampus Menyusut?
loading...

Hendarman. Foto/Dok Pribadi
A
A
A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Pendidikan tinggi merupakan batu loncatan sehingga setiap kampus di Indonesia seyogianya harus merdeka dari segala bentuk kekerasan dan menjadi lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensinya. Yang menjadi tantangan adalah kekerasan terutama kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang.
Itu sebabnya Pemerintah telah meluncurkan episode 14 Merdeka Belajar tentang Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual. Peluncuran diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Setelah berjalan dua tahun, apakah kampus memang bertransformasi menjadi tempat yang aman dan menyenangkan? Apakah Permendikbudristek tersebut berdampak munculnya keberanian melapor oleh korban dan penyelesaian kasus secara berkeadilan?
Pelaporan dan Penanganan Kasus
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Pendidikan tinggi merupakan batu loncatan sehingga setiap kampus di Indonesia seyogianya harus merdeka dari segala bentuk kekerasan dan menjadi lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensinya. Yang menjadi tantangan adalah kekerasan terutama kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang.
Itu sebabnya Pemerintah telah meluncurkan episode 14 Merdeka Belajar tentang Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual. Peluncuran diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Setelah berjalan dua tahun, apakah kampus memang bertransformasi menjadi tempat yang aman dan menyenangkan? Apakah Permendikbudristek tersebut berdampak munculnya keberanian melapor oleh korban dan penyelesaian kasus secara berkeadilan?
Pelaporan dan Penanganan Kasus
Lihat Juga :