Kasus Kekerasan di Kampus Menyusut?

Rabu, 12 Juli 2023 - 12:48 WIB
loading...
Kasus Kekerasan di Kampus...
Hendarman. Foto/Dok Pribadi
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

Pendidikan tinggi merupakan batu loncatan sehingga setiap kampus di Indonesia seyogianya harus merdeka dari segala bentuk kekerasan dan menjadi lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensinya. Yang menjadi tantangan adalah kekerasan terutama kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang.

Itu sebabnya Pemerintah telah meluncurkan episode 14 Merdeka Belajar tentang Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual. Peluncuran diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Setelah berjalan dua tahun, apakah kampus memang bertransformasi menjadi tempat yang aman dan menyenangkan? Apakah Permendikbudristek tersebut berdampak munculnya keberanian melapor oleh korban dan penyelesaian kasus secara berkeadilan?

Pelaporan dan Penanganan Kasus

Pasal 1 Permendikbudristek ini memberikan definisi jelas tentang kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Juga dijelaskan, pencegahan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Sedangkan penanganan adalah tindakan/cara/proses untuk menangani kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.

Episode 14 Merdeka Belajar ini tampaknya berdampak positif. Indikatornya antara lain muncul pelaporan berbagai kasus, pihak perguruan tinggi merespon cepat, serta penanganan dan penindakan transparan dan berkeadilan. Terungkap, pelaku bisa dosen atau mahasiswa; sedangkan tipologi kasus yaitu antara dosen dan mahasiswa, serta sesama mahasiswa.

Pada salah satu perguruan tinggi di Sumatera Barat, terungkap 12 korban kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual oleh dua mahasiswa fakultas tertentu. Terungkap karena laporan salah satu korban. Laporan diikuti pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi. Pelaku diberhentikan mengikuti kuliah dengan bukti yang ada.

Kasus lain di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Sumatera Selatan, di mana dosen salah satu fakultas diduga melecehkan beberapa mahasiswinya. Kasus ini bermula dari aduan anonim seorang mahasiswi di media sosial instagram. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PTN tersebut memfasilitasi pendampingan sehingga muncul 2 laporan baru. Pelaku yang sama tetapi korban dari fakultas berbeda. Dosen pelaku ditahan usai menjalani pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
TNI AD Tegaskan Tak...
TNI AD Tegaskan Tak Ada Intervensi oleh Tentara di Kampus
Spiritualitas Universal...
Spiritualitas Universal Masuk Perguruan Tinggi, Denny JA Tawarkan Solusi Era Polarisasi
SPMB: Kebijakan Keberpihakan
SPMB: Kebijakan Keberpihakan
PTS vis a vis PTN-BH
PTS vis a vis PTN-BH
Transformasi Pengelolaan...
Transformasi Pengelolaan Perti di Era Transisi
Hentikan Kekerasan Seksual...
Hentikan Kekerasan Seksual Anak!
Perubahan Kebijakan,...
Perubahan Kebijakan, Dinamika Logis
Perempuan Bangsa: Hari...
Perempuan Bangsa: Hari Santri Momentum Ciptakan Pesantren Bebas dari Kekerasan
Satu Dekade Pembangunan...
Satu Dekade Pembangunan Pendidikan, Semakin Berdampak dan Bermanfaat
Rekomendasi
Kisah Nyata yang Diluar...
Kisah Nyata yang Diluar Nalar! Tenny Tap Ungkap Misteri Arwah Teresita Basa
Ini Arti Bendera Zionis...
Ini Arti Bendera Zionis Israel
10 Ucapan Hari Kartini...
10 Ucapan Hari Kartini untuk Acara Sekolah, Penuh Makna
Berita Terkini
Istana Tepis Isu Matahari...
Istana Tepis Isu Matahari Kembar Prabowo dan Jokowi
15 menit yang lalu
Jelang Waisak, Umat...
Jelang Waisak, Umat Buddha Meditasi dan Tanam Pohon Bodhi di TMII
19 menit yang lalu
Peringatan Hari Kartini,...
Peringatan Hari Kartini, Perindo Dorong Perempuan Berani Bersuara
25 menit yang lalu
Perpres PCO Digugat...
Perpres PCO Digugat ke MA, Mensesneg Klaim Tak Ada Tumpang Tindih dengan KSP
40 menit yang lalu
Konvensi ILO 188 untuk...
Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan, Jumhur: Saatnya Indonesia Meratifikasi
1 jam yang lalu
Perindo Luncurkan Puspa...
Perindo Luncurkan Puspa Daya, Organisasi Sayap yang Fokus pada Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas
1 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved