MA dan BNPT Bahas Kerja Sama Pelindungan Hakim Perkara Terorisme
Senin, 27 Juli 2020 - 19:17 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi dengan kerja sama itu nanti ada kewajiban BNPT memberikan pengamanan untuk pelindungan bagi hakim yang menangani tindak perkara terorisme," katanya.
Dia menjelaskan, selama ini untuk MA dan badan peradilan boleh dikatakan hampir tidak ada pelindungan saat sedang menangani perkara terorisme. Pelindungan memang pernah diberikan, tapi itu pun ketika MA ataupun badan peradilan meminta dulu ke Kepolisian. Di pengadilan, ujar dia, memang ada security atau petugas keamanan tapi tidak melekat pada hakim. Dengan begitu lagi-lagi untuk keamanan dan pengamanan tetap berpulang kepada Kepolisian."Kalau nggak diminta ke Kepolisian, nggak akan ada," paparnya.(Baca juga: MA Gelar Rapim Matangkan Perma Persidangan Virtual )
Abdullah mengungkapkan, sebenarnya saat penanganan perkara terorisme sudah masuk tahap persidangan, maka yang paling rentan berpotensi mendapat serangan atau teror adalah para hakim yang menyidangkan perkaranya. Di sisi lain, dia belum bisa memastikan kapan pastinya draf kerja sama selesai kemudian ditandatangani kedua belah pihak.
"MoU itu masih dirancang. Pertemuan Jumat kemarin (24/7/2020) baru ketemu (dihasilkan) draf. Draf itu akan dibawa ke kementerian dan lembaga masing-masing untuk dibahas di internal. Setelah selesai, akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama," ungkapnya.
Dalam konteks kerja sama ini, tutur dia, BNPT akan bertindak sebagai koordinator dengan nanti melibatkan beberapa lembaga. Antara lain, kata Abdullah, Kepolisian sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut umum, Kementerian Hukum dan HAM yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), serta MA.
Dia menjelaskan, selama ini untuk MA dan badan peradilan boleh dikatakan hampir tidak ada pelindungan saat sedang menangani perkara terorisme. Pelindungan memang pernah diberikan, tapi itu pun ketika MA ataupun badan peradilan meminta dulu ke Kepolisian. Di pengadilan, ujar dia, memang ada security atau petugas keamanan tapi tidak melekat pada hakim. Dengan begitu lagi-lagi untuk keamanan dan pengamanan tetap berpulang kepada Kepolisian."Kalau nggak diminta ke Kepolisian, nggak akan ada," paparnya.(Baca juga: MA Gelar Rapim Matangkan Perma Persidangan Virtual )
Abdullah mengungkapkan, sebenarnya saat penanganan perkara terorisme sudah masuk tahap persidangan, maka yang paling rentan berpotensi mendapat serangan atau teror adalah para hakim yang menyidangkan perkaranya. Di sisi lain, dia belum bisa memastikan kapan pastinya draf kerja sama selesai kemudian ditandatangani kedua belah pihak.
"MoU itu masih dirancang. Pertemuan Jumat kemarin (24/7/2020) baru ketemu (dihasilkan) draf. Draf itu akan dibawa ke kementerian dan lembaga masing-masing untuk dibahas di internal. Setelah selesai, akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama," ungkapnya.
Dalam konteks kerja sama ini, tutur dia, BNPT akan bertindak sebagai koordinator dengan nanti melibatkan beberapa lembaga. Antara lain, kata Abdullah, Kepolisian sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut umum, Kementerian Hukum dan HAM yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), serta MA.
(abd)
Lihat Juga :