MA dan BNPT Bahas Kerja Sama Pelindungan Hakim Perkara Terorisme

Senin, 27 Juli 2020 - 19:17 WIB
loading...
MA dan BNPT Bahas Kerja...
MA dan BNPT membahas kerja sama pemberian pelindungan bagi para hakim yang menangani perkara terorisme. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membahas kerja sama pemberian pelindungan bagi para hakim yang menangani perkara terorisme.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, MA telah dua kali melakukan rapat koordinasi dengan BNPT guna membahas aspek-aspek terkait cara dan proses pemberian pelindungan dalam penanganan perkara terorisme. Rapat kedua, ujar dia, terjadi pada Jumat (24/7/2020) yang berlangsung di kantor BNPT.

"Kita membahas pelindungan bagi saksi dan korban perkara terorisme. Yang kedua, pelindungan bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim kemudian lembaga pemasyarakatan dalam perkara tindak pidana terorisme," ujar Abdullah saat berbincang dengan SINDOnews di ruangannya di Gedung MA, Jakarta, Senin (27/7/2020) sore.(Baca juga: Dalami Kasus Nurhadi, KPK Panggil Notaris dan Pegawai PT Mitsui )

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang ini membeberkan, sebenarnya di Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan pun telah mengatur pemberian pelindungan bagi saksi, korban, penyidik, penuntut umum, hakim, hingga petugas pemasyarakatan.

Abdullah membeberkan, rapat koordinasi MA dan BNPT untuk membahas lebih spesifik dan teknis mekanisme pelindungan bagi para hakim yang menangani perkara terorisme. Saat rapat sebelumnya, kata dia, para pihak mematangkan penyusunan draf kerja sama yang di antara isinya untuk pelindungan bagi para hakim yang menangani perkara terorisme.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved