KPK Kembali Panggil Hasbi Hasan, Ali Fikri: Kami Ingatkan Tersangka Kooperatif
loading...
A
A
A
Diketahui, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasbi Hasan. Dengan putusan itu, penetapan tersangka Hasbi Hasan oleh KPK dinyatakan sah.
Tim kuasa hukum Hasbi Hasan menanyakan bukti-bukti yang dibacakan hakim dalam persidangan yang hanya berlandasakan dari pengakuan dari seseorang. Pihaknya tidak melihat adanya bukti yang relevan bahwa kliennya terbukti sebagai koruptor atau penerima gratifikasi.
"Hakim menganggap bahwa bukti permulaan sudah ada, sementara kami menganggap itu tidak ada," ucap kuasa hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, seusai persidangan, Senin (10/7/2023).
"Bukti permulaan mengenai suap itu harus adalah bukti terkait dengan suap, bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap. Nah ini yang menjadi dasar permohonan kami," sambungnya.
Maqdir mengatakan, seharusnya hakim menguji bukti-bukti yang menyebabkan kliennya ditetapkan tersangka oleh KPK, bukan mengukur banyaknya pengakuan dari seseorang.
"Kan yang mesti diuji, yang mesti dilihat oleh hakim apakah bukti itu relevan atau tidak dengan pasal yang dipersangkakan," ucapnya.
Tim kuasa hukum Hasbi Hasan menanyakan bukti-bukti yang dibacakan hakim dalam persidangan yang hanya berlandasakan dari pengakuan dari seseorang. Pihaknya tidak melihat adanya bukti yang relevan bahwa kliennya terbukti sebagai koruptor atau penerima gratifikasi.
"Hakim menganggap bahwa bukti permulaan sudah ada, sementara kami menganggap itu tidak ada," ucap kuasa hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, seusai persidangan, Senin (10/7/2023).
"Bukti permulaan mengenai suap itu harus adalah bukti terkait dengan suap, bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap. Nah ini yang menjadi dasar permohonan kami," sambungnya.
Maqdir mengatakan, seharusnya hakim menguji bukti-bukti yang menyebabkan kliennya ditetapkan tersangka oleh KPK, bukan mengukur banyaknya pengakuan dari seseorang.
"Kan yang mesti diuji, yang mesti dilihat oleh hakim apakah bukti itu relevan atau tidak dengan pasal yang dipersangkakan," ucapnya.
(zik)