KPK Kembali Panggil Hasbi Hasan, Ali Fikri: Kami Ingatkan Tersangka Kooperatif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan . Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasbi sah dan sesuai dengan aturan.
KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut. KPK akan langsung tancap gas melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasbi Hasan seusai menang dalam gugatan tersebut. Hasbi akan diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan ini.
"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini. Dan kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud," tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/7/2023).
Ali masih enggan membeberkan secara pasti agenda pemeriksaan tersangka Hasbi Hasan. Ia hanya memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan sudah sesuai dengan aturan hukum. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hasbi sebagai tersangka.
"Atas putusan tersebut kami apresiasi hakim pada PN Jakarta Selatan. Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," ungkap Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto.
Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.
Uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
Diketahui, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasbi Hasan. Dengan putusan itu, penetapan tersangka Hasbi Hasan oleh KPK dinyatakan sah.
Tim kuasa hukum Hasbi Hasan menanyakan bukti-bukti yang dibacakan hakim dalam persidangan yang hanya berlandasakan dari pengakuan dari seseorang. Pihaknya tidak melihat adanya bukti yang relevan bahwa kliennya terbukti sebagai koruptor atau penerima gratifikasi.
"Hakim menganggap bahwa bukti permulaan sudah ada, sementara kami menganggap itu tidak ada," ucap kuasa hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, seusai persidangan, Senin (10/7/2023).
"Bukti permulaan mengenai suap itu harus adalah bukti terkait dengan suap, bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap. Nah ini yang menjadi dasar permohonan kami," sambungnya.
Maqdir mengatakan, seharusnya hakim menguji bukti-bukti yang menyebabkan kliennya ditetapkan tersangka oleh KPK, bukan mengukur banyaknya pengakuan dari seseorang.
"Kan yang mesti diuji, yang mesti dilihat oleh hakim apakah bukti itu relevan atau tidak dengan pasal yang dipersangkakan," ucapnya.
KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut. KPK akan langsung tancap gas melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasbi Hasan seusai menang dalam gugatan tersebut. Hasbi akan diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan ini.
"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini. Dan kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud," tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/7/2023).
Ali masih enggan membeberkan secara pasti agenda pemeriksaan tersangka Hasbi Hasan. Ia hanya memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan sudah sesuai dengan aturan hukum. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hasbi sebagai tersangka.
"Atas putusan tersebut kami apresiasi hakim pada PN Jakarta Selatan. Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," ungkap Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto.
Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.
Uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
Diketahui, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasbi Hasan. Dengan putusan itu, penetapan tersangka Hasbi Hasan oleh KPK dinyatakan sah.
Tim kuasa hukum Hasbi Hasan menanyakan bukti-bukti yang dibacakan hakim dalam persidangan yang hanya berlandasakan dari pengakuan dari seseorang. Pihaknya tidak melihat adanya bukti yang relevan bahwa kliennya terbukti sebagai koruptor atau penerima gratifikasi.
"Hakim menganggap bahwa bukti permulaan sudah ada, sementara kami menganggap itu tidak ada," ucap kuasa hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, seusai persidangan, Senin (10/7/2023).
"Bukti permulaan mengenai suap itu harus adalah bukti terkait dengan suap, bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap. Nah ini yang menjadi dasar permohonan kami," sambungnya.
Maqdir mengatakan, seharusnya hakim menguji bukti-bukti yang menyebabkan kliennya ditetapkan tersangka oleh KPK, bukan mengukur banyaknya pengakuan dari seseorang.
"Kan yang mesti diuji, yang mesti dilihat oleh hakim apakah bukti itu relevan atau tidak dengan pasal yang dipersangkakan," ucapnya.
(zik)