KPK Kembali Panggil Hasbi Hasan, Ali Fikri: Kami Ingatkan Tersangka Kooperatif
loading...

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan . Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasbi sah dan sesuai dengan aturan.
KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut. KPK akan langsung tancap gas melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasbi Hasan seusai menang dalam gugatan tersebut. Hasbi akan diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan ini.
"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini. Dan kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud," tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/7/2023).
Ali masih enggan membeberkan secara pasti agenda pemeriksaan tersangka Hasbi Hasan. Ia hanya memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan sudah sesuai dengan aturan hukum. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hasbi sebagai tersangka.
Baca Juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut. KPK akan langsung tancap gas melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasbi Hasan seusai menang dalam gugatan tersebut. Hasbi akan diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan ini.
"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini. Dan kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud," tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/7/2023).
Ali masih enggan membeberkan secara pasti agenda pemeriksaan tersangka Hasbi Hasan. Ia hanya memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan sudah sesuai dengan aturan hukum. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hasbi sebagai tersangka.
Baca Juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Lihat Juga :