Revisi UU Pemilu Terkesan Sengaja Jegal Parpol Pendatang Baru

Senin, 17 Oktober 2016 - 19:27 WIB
Revisi UU Pemilu Terkesan Sengaja Jegal Parpol Pendatang Baru
Revisi UU Pemilu Terkesan Sengaja Jegal Parpol Pendatang Baru
A A A
JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan Jakarta, Emrus Sihombing menyatakan semua partai peserta pemilu secara otomatis mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengusung calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Hal tersebut disampaikan Emrus menanggapi salah satu poin dalam draf revisi Undang-undang Pemilu yang menyebutkan syarat pengajuan capres dan cawapres adalah perolehan kursi di pemilu sebelumnya.

Poin tersebut, dinilai Emrus mendiskriminasi partai politik (Parpol) baru yang baru akan berpartisipasi di dalam Pemilu 2019 mendatang.

"Logikanya dimana, seharusnya kalau boleh ikut serta di pemilu legislatif, boleh pula di eksekutif," ujar Emrus dalam Focus Group Discussion di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Kata Emrus, semua parpol lahir dengan tujuan untuk mendistribusikan kadernya kepada institusi atau lembaga negara, baik legislatif maupun eksekutif. Karenanya, parpol tai berharap pula mengajukan capres dan cawapres dalam pemilu.

Emrus menambahkan, revisi UU Pemilu terkesan politis dan menjegal kesempatan parpol baru karena muncul pada saat menjelang pelaksanaan pemilu.

"Kalau memang demi hukum, buatlah UU sesudah pemilu. Saat awal sidang DPR. Jangan menjelang pemilu. Kalau ini kan terkesan menjegal partai pendatang baru," kata Emrus.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7844 seconds (0.1#10.140)